Insya Allah kami akan gerak cepat untuk menangkap tersangka K ini
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan pemalakan terhadap sopir kendaraan niaga di Jalan Jembatan Tiga Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (4/4) pukul 14.00 WIB karena kaca jendela yang terbuka.

"Rata-rata mobil niaga ini kacanya terbuka. Jadi mereka (pelaku) dengan gampang melakukan pemerasan ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Bobby mengatakan, polisi sudah meringkus dua dari tiga tersangka yang mengancam sopir menggunakan senjata tajam agar mau memberikan uang senilai Rp50 ribu.

Polisi meringkus dua tersangka pemalakan sopir mobil niaga di kawasan Pluit itu kurang dari 24 jam setelah video pemalakan beredar di media sosial. Kedua tersangka ditangkap di kontrakannya pada Rabu pukul 12.00 WIB di Jakarta Utara.

Baca juga: Kelompok pemuda terduga pemalak sopir diselidiki polisi di Jakut
Baca juga: Polres Metro Jakbar tangkap pelaku pemalakan truk di Cengkareng 

Tersangka yang ditangkap berinisial RP (33) berprofesi sebagai pengamen yang merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2013 dan sudah dihukum selama 3,5 tahun. Tersangka kedua MI (38) yang juga pengamen jalanan.

"Jadi kurang lebih dalam waktu 22 jam kami meringkus tersangka di kosannya. Kami menemukan 'cutter' yang digunakan dari pelaku RP. Yang bersangkutan mengakui 'cutter' yang digunakan pada pemalakan 4 April lalu," kata Bobby.

Satu tersangka lagi berinisial K masih dikejar polisi. K juga diduga ikut terekam melakukan pemalakan tersebut.

"Insya Allah kami akan gerak cepat untuk menangkap tersangka K ini," kata Bobby.

Bobby mengatakan, kedua pelaku kini mendekam di Markas Polsek Metro (Polsektro) Penjaringan. Adapun korban sudah diminta membuat laporan polisi agar para pelaku bisa diproses dengan pengenaan pelanggaran pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023