Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR RI menyatakan sudah mendapatkan cukup informasi tentang kasus permintaan upeti anggota DPR RI kepada perusahaan negara dan akan mengambil keputusan pada Rabu (5/12) malam.

"Informasi yang didapat sudah cukup. Informasi yang sepotong-potong itu akan dirangkai dan ditelaah oleh 11 anggota BK DPR," kata Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Muhammad Prakosa, di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, Badan Kehormatan DPR RI menjadwalkan rapat pengambilan keputusan kasus pelanggaran etika anggota DPR RI pada malam hari supaya anggota Badan Kehormatan punya lebih banyak waktu untuk mempelajari fakta-fakta dan dokumen terkait.

"Anggota Badan Kehormatan DPR nanti akan menjadi juri, setelah mendengar dan menelaah keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terlibat," katanya.

Menurut dia, Badan Kehormatan DPR RI akan mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan tentang masalah pelanggaran etika anggota DPR RI tersebut meski tidak menutup kemungkinan penerapan mekanisme pemungutan suara.

Badan Kehormatan DPR RI telah menindaklanjuti laporan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tentang adanya anggota DPR RI yang meminta upeti ke perusahaan negara dengan meminta keterangan dari pejabat BUMN dan anggota DPR RI.

Badan Kehormatan DPR RI antara lain meminta keterangan dari aitu Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo, Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang dan Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin.

Mereka juga meminta keterangan dari anggota Komisi VI dan Komisi XI DPR RI yaitu Idris Laena, Sumaryoto, Muhammad Hatta, Zulkieflimansyah, Achsanul Qosasih, Linda Megawati, Saidi Butarbutar dan I Gusti Agung Ray Wijaya.

(D018)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012