Jakarta (ANTARA News) - Pesohor Roy Marten (55) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki psikotropika jenis shabu-shabu seberat 2,6 gram, sehingga Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman pidana penjara sembilan bulan penjara. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa Roy Marten dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Johanes Suhadi, di PN Jakarta Selatan, Senin. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Farkhan, meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Roy Marten. Menurut Majelis Hakim, terdapat sejumlah hal yang menjadi pemberatan, antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, juga status Roy yang merupakan tokoh publik dan idola banyak orang sehingga dinilai tidak sepatutnya memberi contoh buruk. Sementara itu, Majelis Hakim menilai hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa yang berterus terang mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi pidana tersebut. Kesediaan Roy untuk mengikuti program rehabilitasi terhadap ketergantungan pada psikotropika, menurut Majelis Hakim, juga dinilai sebagai hal yang meringankan. Mendapati diriya divonis sembilan bulan penjara, Roy yang berbatik coklat dan bercelana panjang warna senada itu tampak terus tertunduk lesu. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Penuntut Umum maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa akan mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding. Usai persidangan, Roy langsung memeluk istrinya, artis Anna Maria dan putranya, pesinetron Gading Marten, serta menerima dukungan dari sejumlah rekannya seperti pasangan Hengky Tornado dan Baby Zelvia, serta aktor Dwi Yan yang hadir di persidangan. Kepada wartawan, pemilik nama lengkap Theodorus Roy Salam itu mengatakan, dirinya menerima putusan yang dijatuhkan. "Ini keputusan majelis hakim, mau atau tidak harus saya terima. Ini bayaran yang harus saya terima, bukan puas atau tidak puas," kata Roy. Roy Marten ditangkap pada 2 Februari 2006 dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, milik rekannya yang bernama Jacob Ilyas alias Papi, terdakwa dalam berkas terpisah. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati dua bungkus shabu-shabu seberat 0,4 gram dan 2,2 gram dalam tas hitam dan sepatu sport kuning milik Roy. Roy diajukan ke persidangan dengan dakwaan kepemilikan psikotropika sesuai pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 60 undang-undang yang sama. Hingga saat ini, Roy bermukim di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, Jakarta Timur. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006