Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna meminta semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan juga media untuk menjaga ketenangan dan mencegah aksi provokasi di Papua.

"Kami harapkan semua pihak termasuk media jangan membuat suasana yang provokatif sehingga Kepolisian mampu mengakomodir dan meredam suasana yang tidak benar," kata Nanan seusai acara Sarasehan Budaya Antikorupsi antara Lembaga Penegak Hukum yang berlangsung hingga Jumat tengah malam atau menjelang Sabtu dini hari di Jakarta.

Nanan mengatakan aparat akan mencegah timbulnya aksi-aksi provokasi di papua, pada saat peringatan Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka.

Namun, ujarnya tidak hanya Kepolisian, tokoh-tokoh masyarakat juga diharapkan dapat sinergis dengan aparat dan pemerintah untuk mengantisipasi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan.

"Pasukan siaga sudah lama di sana, dan kita harapkan dicarikan solusi yang terbaik, bukan hanya dari Polri tapi dari setiap institusi yang ada," kata dia.

Menyinggung rencana adanya pengibaran bendera OPM di Papua, Nanan mengaku bahwa antisipasi dari Kepolisian sudah dilakukan. Dia berharap tidak ada aksi provokasi dari kelompok manapun yang menjurus ke arah separatisme.

Setiap aksi sudah sepatutnya memandang persatuan dan kesatuan Negara Kedaulatan Republik Indonesia, kata Nanan.

Laporan ANTARA dari Papua mengatakan Kepolisian memberlakukan siaga satu pada 1 Desember 2012, guna mengantisipasi kegiatan kolompok pro kemerdekaan.

Kabid Humas Polda Papua, AKBP Gede Sumerta mengatakan pihaknya memberlakukan siaga satu dengan kekuatan dua pertiga anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Papua.

Selain menyiagakan anggota, Kepolisian juga telah meminta bantuan kepada TNI guna mendukung pengamanan yang telah dilakukan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada permintaan untuk melakukan kegiatan saat tanggl 1 Desember 2012, tapi jika hanya melakukan ibadah akan disetujui dengan dikawal anggota polri.

Namun jika ada yang tertangkap menaikkan bendera "bintang kejora" maka yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, kata AKBP Gede Sumerta. (I029*E006/I014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012