"Kalau mereka membantah belum diminta keterangan sudah tersangka ya terserah saja, tetapi bukti yang dimiliki polisi cukup untuk menetapkan keduanya tersangka," kata Kasubag Reskrim Polwil Bojonegoro.
Bojonegoro (ANTARA News) - Polwil Bojonegoro segera mengirim personil untuk menjemput Go Tjong Ping dan Miyadi (anggota DPRD Tuban) karena keduanya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus kerusuhan pasca pilkada di Tuban. "Malam ini (26/5), kami akan memberangkatkan personil ke Surabaya, karena informasinya Go Tjong Ping dan Miyadi di Surabaya, selain ke Tuban," kata Kasubag Reskrim Polwil Bojonegoro Kompol Sudirman, di Bojonegoro, Jumat. Tim gabungan Polwil Bojonegoro dan Polres Tuban itu berangkat setelah "deadline" Polwil Bojonegoro untuk Go Tjong Ping dan Miyadi hingga pukul 17.00 WIB terlampaui. "Polwil Bojonegoro sudah menerima surat pemberitahuan dari Pengacara Go Tjong Ping melalui fax yang dikirimkan pengacaranya dari Polda Jatim. Intinya, Go Tjong Ping tidak bisa memenuhi panggilan Polwil Bojonegoro, karena sedang mengadukan prosedur pemanggilan Polwil Bojonegoro yang dianggap salah kepada Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim," katanya. Oleh karena itu, katanya, atas instruksi Kapolwil Pol Kombes Pol Imam Wahyudi itu, maka pihaknya mengirimkan petugas untuk menjemput Go Tjong Ping dan Miyadi. Sementara itu, di Mapolwil Bojonegoro tampak sejumlah petugas sibuk membersihkan sel tahanan di bagian belakang dan depan, termasuk membenahi tulisan di depan sel serta ruang tunggu pembezuk tahanan. Menurut Sudirman, rencananya Go Tjong Ping akan ditempatkan di sel tahanan bagian belakang sedangkan Miyadi akan ditempatkan di sel tahanan bagian depan. "Kita akan memperlakukan mereka wajar-wajar saja, tidak istimewa," katanya. Baik Go Tjong Ping dan Miyadi ditetapkan sebagai tersangka aksi kerusuhan Tuban yang mengakibatkan sejumlah fasilitas milik Pemkab Tuban, mulai pendopo Krido Manunggal dan sejumlah perkantoran terbakar dan rusak. Aset pribadi keluarga Bupati Tuban Haeny Relawati juga ikut terbakar dan rusak, mulai rumah pribadi di Mondokkan, rumah pribadi di Jl Agus Salim, Gudang 99, SPBU dan Hotel Mustika. "Kalau mereka membantah belum diminta keterangan sudah tersangka ya terserah saja, tetapi bukti yang dimiliki polisi cukup untuk menetapkan keduanya tersangka," kata Sudirman.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006