Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kepemilikan psikotripika dengan terdakwa artis Roy Marten (55) akan membacakan vonis putusan pada Senin, 29 Mei. "Sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi di PN Jakarta Selatan, Senin. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Didik Farkhan menyatakan fakta persidangan membuktikan Roy terbukti memiliki 2,6 gram psikotropika jenis shabu-shabu dan menuntut Hakim menjatuhkan pidana 18 bulan terhadap terdakwa. Dalam pledoi atau nota pembelaan yang diajukan pada hari ini, Roy dan kuasa hukumnya, Burhanuddin Daulay dan Chris Salam menyoroti tidak diajukannya terdakwa ke persidangan dengan dakwaan penggunaan atau penyalahgunaan psikotropika. Pengenaan pasal kepemilikan menurut Roy dan kuasa hukumnya, tidak lah tepat bagi kasus itu. Kuasa hukum Roy meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana serta merehabilitasi nama baik terdakwa. Menanggapi pledoi itu, JPU menanggapinya dengan replik lisan yang menyatakan tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan terhadap terdakwa. Kuasa hukum Roy menanggapi melalui duplik lisan yang juga tetap pada pembelaan dan permohonan pembebasan terdakwa. Roy Marten ditangkap pada 2 Februari 2006 dalam suatu penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan milik rekannya -Jacob Ilyas alias Papi, terdakwa dalam berkas terpisah-. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati dua bungkus shabu-shabu seberat 0,4 gram dan 2,2 gram dalam tas hitam dan sepatu kuning milik Roy. Roy diajukan ke persidangan dengan dakwaan kepemilikan psikotropika sesuai pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 60 undang-undang yang sama. Hingga saat ini, Roy menjalani penahanan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006