Dalam aturan tersebut untuk kepala daerah diberikan dua unit yakni jenis sedan dan jenis jeep
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut setiap kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wali kota, mendapat dua unit kendaraan dinas terkait pengadaan barang di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Gembong saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menyebut bahwa hal tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

"Dalam aturan tersebut untuk kepala daerah diberikan dua unit yakni jenis sedan dan jenis jeep, hanya cc-nya (isi silinder) saja yang berbeda. Untuk gubernur mobil sedannya 3.000 cc dan jeep 4.200 cc," kata Gembong.

Sementara untuk ketua DPRD dan wakil ketua DPRD baik tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten, lanjut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu, juga diberikan hak kendaraan dinas berupa satu unit mobil baik jenis sedan atau jenis jeep atau minibus, namun ada perbedaan kapasitas silinder.

Untuk ketua DPRD tingkat provinsi, kata Gembong, memiliki hak untuk mendapatkan kendaraan dinas jenis sedan atau jeep berkapasitas 2.500 cc. Sementara untuk wakil ketua DPRD tingkat provinsi mempunyai hak mendapatkan kendaraan jenis sedan atau minibus berkapasitas 2.200 cc.

"Dengan demikian, sebenarnya yang kemarin ramai-ramai soal pengadaan mobil jeep buat Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI, sudah sesuai dengan Permendagri," ucap Gembong.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas yang rencananya untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Rencana pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas itu masing-masing Rp2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc yang masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI.

Untuk pengadaan dua unit Jeep itu, skema pemilihan penyedia dilakukan berbeda, yakni dengan metode tender untuk pengadaan kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI dan pengadaan kendaraan Ketua DPRD DKI melalui skema pengadaan elektronik (e-purchasing).
Baca juga: Pemprov DKI anggarkan Rp4,74 miliar untuk Jeep Pj Gubernur dan Ketua DPRD
Baca juga: KPK akan klarifikasi Rafael soal moge Harley dan jeep Rubicon
Baca juga: Pemprov DKI anggarkan Rp20,3 miliar untuk pengadaan 23 mobil listrik

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023