Surabaya (ANTARA News) - Salah seorang calon kepala daerah Tuban Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo membantah telah mendanai aksi massa yang rusuh pasca pemilihan kepala daerah (pilkada) Tuban pada akhir April lalu. "Kandidat kok ditahan, kelompok yang menolak hasil Pilkada Tuban itu `kan ada panitia-nya dari Aliansi Forum Masyarakat Tuban," katanya di sela-sela menyaksikan sidang perdana terkait pilkada Tuban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin. Menurut Wakil Ketua DPRD Tuban itu, penetapan dirinya sebagai tersangka yang mendanai aksi massa yang rusuh pada 29 April lalu merupakan tuduhan yang direkayasa, karena dirinya memang sudah berkali-kali mengalami rekayasa sejak mencalonkan diri dalam pilkada Tuban. "Saya sudah 11 kali mengalami rekayasa seperti itu, tapi saya selalu menang. Kalau gugatan perdata di PT Jatim itu menang, maka hal itu berarti saya menang selama 11 kali," katanya. Pimpinan PDIP Tuban itu menjelaskan rekayasa yang dialami antara lain tuduhan bahwa dirinya tidak lulus SD, SMP, SMA, hingga akte di klenteng dengan kesaksian dari 42 orang, namun semuanya terbukti tidak benar. "Karena itu, saya yakin akan menang dalam gugatan perdata Pilkada Tuban, karena saya hanya direkayasa, apalagi tim kuasa hukum sudah membeberkan di pengadilan (PN Surabaya) tentang adanya puluhan ribu suara yang salah dalam penghitungan," katanya. Ia menyatakan pihaknya sebenarnya telah mampu menghabisi suara Golkar di kota hingga meraih kemenangan 70 persen, namun suara di pedesaan justru dicurangi pasangan Haeny Relawati-Lilik Soeharjono dengan rekayasa suara. "Banyak orang-orang kita yang dibeli mereka dengan Rp20 ribu per-orang, bahkan pembeli suara itu ada yang kakak Ali Hasan (suami Haeny Relawati). Ada juga kades Glodok yang dibeli untuk mempermainkan suara yang ada," katanya. Oleh karena itu, katanya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam aksi massa pasca pilkada Tuban merupakan hal yang aneh, apalagi penetapan dirinya sebagai tersangka itu justru dilakukan ketika dirinya belum diperiksa sama sekali. "Mestinya ya jangan tersangka dulu, sebab Kapolwil Bojonegoro `kan belum meminta keterangan kepada saya. Kalau saya ada indikasi terlibat atau menjadi tersangka `kan saya harus diundang dulu untuk dimintai keterangan, bukan langsung seperti itu," katanya. Dalam kesempatan itu, ia mengakui dirinya memang dipanggil Polwil Bojonegoro untuk diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei, namun dirinya tidak memenuhi panggilan pertama, karena dirinya mementingkan hadir dalam sidang gugatan pilkada Tuban di PN Surabaya. "Saya mementingkan datang ke sini, karena sidang ini `kan menyangkut nasib rakyat Tuban, tapi saya akan datang pada panggilan kedua," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006