Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan barang cetakan Pemilu 2004, Tjetjep Harefa, hukuman penjara selama enam tahun karena dinilai melakukan korupsi. Tjetjep Harefa dipersalahkan, karena melakukan pengadaan barang dan jasa terkait barang cetakan untuk keperluan pemilu 2004 tidak sesuai dengan Keppre Nomor 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. "Kami meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana penjara enam tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endro Wasistomo, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis. Dalam surat dakwaan setebal 222 halaman, JPU menjelaskan bahwa dari sejumlah proyek pengadaan barang cetakan seperti pencetakan buku keputusan KPU, buku pedoman pemilu bagi KPPS dan pencetakan daftar nama calon anggotaDPR dan DPD pada pemilu 2004 secara melanggar prosedur yang ada. "Terdakwa dari fakta dalam persidangan dinilai turut pula menentukan penunjukan rekanan lain yaitu Irsal Yunus dan Muslim Hasan untuk mendapatkan pekerjaan pencetakan tersebut," kata Endro. Irsal Yunus, menurut JPU, mendapatkan pekerjaan pencetakan buku keoutusan KPU Nomor 01 Tahun 2004, sedangkan Muslim Hasan mendapatkan pencetakan buku Nomor 02, 03, dan 04. Sementara itu, terdakwa mendapatkan pekerjaan pencetakan buku panduan KPPS, buku keputusan KPU Nomor 104 tahun 2003 dan cetak warna, serta cetak hitam putih anggota DPR dan DPD. "Kemudian pada Februari 2004 terdakwa melaksanakan pekerjaan pencetakan tersebut dengan mencari perusahaan lain untuk mengerjakan pekerjaan pencetakan yang didapatkannya," kata JPU. Dalam uraiannya, JPU juga menjelaskan bahwa diketahui kemudian terjadinya kemahalan harga tiga jenis cetakan yang dikerjakan oleh terdakwa. Untuk buku keputusan KPU Nomor 104, Harga Prakiraan Sendiri (HPS) semula dari nilai Rp1.179 per buku menjadi Rp6.613, untuk buku panduan KPPSB dari Rp1168 menjadi Rp4.800 dan demikian pula untuk cetak hitam putih dan cetak warna daftar calon anggota DPR dan DPD mengalami kemahalan harga. "Terdakwa juga dipersalahkan, karena bersama dengan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto membuat dokumen tender proyek pengadaan barang tersebut yang tidak sesuai dengan prosedur karena dibuat setelah proyek berjalan," kata JPU. Dari sejumlah proyek tersebut terdakwa menerima komisi senilai Rp12,7 miliar dari beberapa perusahaan yang mendapatkan proyek KPU darinya. Atas perbuatan itu, maka terdakwa dianggap telah melanggar Pasal2 ayat(1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain meminta majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago untuk memvonis terdakwa 6 tahun penjara, JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp11,7 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi demikian pula penasehat hukumnya. Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Rabu (24/5) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006