Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum, kriminalitas dan keamanan mewarnai Jakarta pada Senin (13/2) , menarik untuk dibaca dan diulas kembali pada Selasa ini mulai dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo hingga sanksi hukum menanti sopir Fortuner arogan yang melakukan perusakan kendaraan lain.

Berikut rangkuman berita hukum dan kriminal yang terjadi pada Senin (13/2):

1. Polda Metro Jaya tetapkan tujuh tersangka bentrokan maut di Depok

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya pada Senin menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan di Depok yang menimbulkan satu orang tewas pada Sabtu (11/2).

"Dari hasil penyidikan ada tujuh orang sebagai tersangka dari 14 orang yang kami amankan, " kata Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.

2. Ibunda Brigadir J bersyukur usai hakim memvonis mati Ferdy Sambo

Jakarta (ANTARA) - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bersyukur usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti saat ditemui, di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.

3. Hakim tolak permintaan Hotman periksa saksi dari Polda Metro Jaya dulu

Jakarta (ANTARA) - Hakim Ketua dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menolak permohonan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa untuk memeriksa saksi dari Polda Metro Jaya terlebih dahulu.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi polisi dari Polda Sumatera Barat yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldo alias Amang, Syukur Hendri Saputra dan Alexi Aubedilah.

Selengkapnya di sini.

4. Polisi beri trauma healing korban rudapaksa di tol Jakarta-Tangerang

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memberikan penyembuhan trauma (trauma healing) terhadap korban FP (25) atas kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan tersangka BR (36) di jalan tol Jakarta-Tangerang.

"Korban dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Tangerang dan juga telah diberikan trauma healing," kata Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.

5. Polisi tetapkan pengendara rusak mobil di Senopati jadi tersangka

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023