Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) melakukan restrukturisasi atau penataan tempat pemungutan suara (TPS) hingga di pulau-pulau berdasarkan instruksi KPU RI.

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, penataan TPS dilakukan mulai 5-11 Februari 2023 terhadap TPS yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 6.228. Penetapan TPS itu berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada September 2022.

Kemudian berdasarkan hasil penataan TPS sampai di pesisir Kepri, kata dia jumlah TPS berkurang menjadi 5.228.

"Jumlah TPS 346 setelah restrukturisasi," katanya.

Anggota KPU Kepri lainnya, Parlindungan Sihombing mengatakan penataan kembali TPS berhubungan dengan rasionalisasi anggaran. Konsekuensi dari pengurangan jumlah TPS menyebabkan jumlah anggota panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga berkurang.

Jumlah anggota pantarlih harus sama dengan jumlah TPS karena setiap anggota pantarlih bertugas dalam satu TPS.

"Permasalahannya itu nama-nama calon anggota pantarlih yang akan dilantik pada 12 Februari 2022 sudah diumumkan, sementara ada ratusan di antara mereka yang batal dilantik akibat pengurangan jumlah TPS," katanya.

Parlindungan berharap warga yang terpilih menjadi anggota pantarlih, namun tidak jadi dilantik tersebut dapat memaklumi kondisi tersebut.

"Ini terjadi secara nasional, bukan hanya di Kepri," katanya

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023