Grobogan, (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Grobogan meminta kepada PT Ersacom yang menemukan kandungan bahan baku semen di Desa Kemadohbatur Kecamatan Tawangharjo dan di Desa Dakoro Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan harus benar-benar memperhatikan kajian analasis dampak lingkungan. "Jangan sampai nantinya investor itu mulai bekerja, tetapi malah justru merugikan masyarakat," kata Ketua DPRD Kabupaten Grobogan,M.Yaeni SH, di Purwodadi,Selasa (16/5). Karena itu, pihaknya benar-benar berharap, segala aktivitas investor dari Mesir itu mencermati kajian dampak lingkungan dan masyarakat tidak dirugikan masalah ganti rugi tanah. "Apabila PT Ersacom Contrations Industries berminat menggarap berdirinya pabrik semen di Kabuparen Grobogan tersebut,semua persyaratan itu harus dipenuhi" tambahnya. Ia menjelaskan, dengan ditemukan kandungan bahan baku semen di kedua desa itu yang diperkirakan mencapai 2,5 juta ton itu, merupakan aktvitas PT Ersacom yang membanggakan bagi Pemkab Grobogan, karena hal ini akan lebih memajukan tatanan ekonomi di daerah ini. Tetapi, kata Yaeni, yang perlu diutamakan adalah semua persyaratan khususnya perijinan maupun kajian analisis dampak lingkungan harus benar-benar dilakukan secara serius. Hal ini, jangan sampai justru merugikan masyarakat di sekitarnya khususnya dan masyarakat di Kabupaten Grobogan pada umumnya. Sementara itu, Kepala Bagian Perekomian Kabupaten Grobogan, Isti Harini, mengatakan, eksplorasi itu dilakukan apabila setelah perusahaan tersebut mendapat surat ijin pertambangan daerah (SIPD) dari Dinas Pertambangan dan Energi Jateng. "Beberapa calon lokasi akan diteliti lebih dahulu oleh Bappadeal Jateng, Universitas Dipnegoro Semarang, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan. Khusus untuk Uversitas Diponegoro Semarang akan melihat dari analisis dampak lingkungan dan teknis-teknis penanganan lingkungan yang lain," katanya. Ia menyebutkan, PT Ersacom tersebut untuk tahap awal membutuhkan lokasi penambangan seluas 60,2 hektare dan belum diketahui luas tanah penduduk yang akan dibebaskan dengan gantirugi untuk proyek penambangan bahan baku semen tersebut. Sebab, menurut dia, investor belum melakukan penawaran kepada penduduk yang tanahnya bakal terkena proyek penambangan bahan baku semen itu. Hal itu karena proses administarsi sebagai persyaratan untuk pembangunan pabrik semen di Kabupaten Grobogan belum selesai seluruhnya. Apabila proses administrasi sebagai persyaratan bagi investor itu selesai, kata dia, secara pasti perusahaan itu akan melakukan negoisasi kepada penduduk di Desa Kemadohbatur dan Desa Dakoro yang tanahnya akan terkena proyek tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006