Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara kepemilikan psikotropika jenis shabu-shabu dengan terdakwa Roy Marten (54), yang sedianya mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa, batal digelar pada hari Senin lantaran aktor senior itu sakit. "Kami meminta penundaan, karena terdakwa dalam keadaan sakit," kata salah seorang kuasa hukum sekaligus adik kandung Roy Marten, Chris Salam, di PN Jakarta Selatan. Disinggung mengenai penyakit yang diderita Roy Marten yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Chris tidak memberikan keterangan lebih jauh. Namun, Kepala Pembinaan Narapidana LP Cipinang, Abdul Aris, saat dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa Roy yang saat ini berstatus sebagai warga binaannya itu menderita stres akibat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana 1,5 tahun untuk kepemilikan shabu-shabu seberat 2,6 gram. Pada sidang sebelumnya, Tim JPU yang diketuai Didik Farkhan meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Roy Marten terbukti bersalah dalam kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika, serta menjatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Roy yang bernama lengkap Theodorus Roy Salam itu diajukan ke persidangan dengan dakwaan pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, dan pasal UU ayat (5) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman maksimal hukumannya adalah lima tahun penjara. Aktor kondang tersebut berada dalam penahanan sejak 2 Februari 2006, usai penggerebekan rumah yang digunakannya untuk melakukan "pesta shabu" bersama Jacob Ilyas (57) alias Papi, yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati dua paket shabu-shabu masing-masing seberat 2,2 gram dan 0,4 gram yang diakui Roy sebagai miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Herman. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006