Jakarta (ANTARA News) - Penasihat hukum Dirut PT PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan 15 kolega Eddie. "Para kolega ini menjamin bahwa Eddie Widiono tidak akan melarikan diri. Kesediaan menjamin itu menjadi lampiran surat permohonan penangguhan penahanan yang kami serahkan hari ini ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maqdir setelah menjenguk kliennya di rutan Mabes Polri, Jakarta, Senin. Ia mengatakan para kolega Eddie juga bersedia menghadirkan ke penyidik jika kliennya mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri. Para kolega Eddie itu adalah HS Dillon, Prof Wiranto Arismunandar, Prof Dr Conny Semiawan, Hayono Isman, Bambang Widjanarko, Ny Widorini Soewondho, Widorowati Soewondho, Dr Widjanarso, Didie Soewondho, Abdi Bajupati Salim, Abdulrachim, Evita Singgih, Suryono Slamet Imam Santoso, Isnani Suryono dan Eddy Sutedjo. Maqdir mengatakan, penangguhan penahanan diajukan dengan alasan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Klien kami tidak mungkin sama sekali melarikan diri karena memiliki tempat tinggal jelas dan telah menjadi tokoh masyarakat sebab saat ini masih menjabat ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi)," katanya. Ia mengatakan, sikap kooperatif selama penyidikan baik sebagai saksi dan tersangka juga menjadi bukti bahwa Eddie tidak akan melarikan diri dari proses hukum. "Klien kami hanya sekali tidak menghadiri panggilan karena menjalankan tugas ke negara ke China. Sebelum berangkat pun, Eddie juga telah memberitahukan ke penyidik," katanya. Dikatakannya, penahanan justru bisa menghambat PLN dalam menjamin pasokan listrik ke masyarakat dan akan lebih baik jika Eddie tidak ditahan sehingga tetap bisa menjalankan tugas sebagai Dirut PT PLN. "Memang telah ditunjuk Plt Dirut PLN, namun pejabat pengganti Eddie pasti tidak bisa bekerja tenang karena khawatir malah akan masuk penjara jika tidak hati-hati," katanya. Selain itu, Eddie tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti telah disita penyidik dan tidak mungkin mengulangi tindak pidana karena mesin turbin PLTG saat ini telah beroperasi dan melayani listrik masyarakat luas. "Eddie jauh lebih bermanfaat jika tidak ditahan. Kalau ditahan, dia malah tidak bisa berbuat apa-apa," katanya menegaskan. Sebelumnya, Eddie Widiono ditahan oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (3/5) sekitar pukul 19.30 WIB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PLTG Borang, Palembang yang merugikan negara Rp122 miliar. Sebelum ditahan, Eddie sudah diperiksa sebagai tersangka dua kali dan enam kali sebagai saksi. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka yang semua telah ditahan di rutan Mabes Polri yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006