ketika melakukan PHK tentu perlu dasar yang jelas
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI kembali mengingatkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas dan menjalani skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.

"Ketika melakukan PHK tentu perlu dasar yang jelas. Dalam Undang-Udang Ketenagakerjaan ada yang namanya audit secara regulasi, kesehatan perusahaan, yang dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan," ujar Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam acara bincang media di Jakarta, Senin.

Ombudsman RI, ujarnya, menyoroti apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah melakukan audit internal dan melaporkan hasilnya kepada pengawas ketenagakerjaan. Ketika terjadi pelaporan maka dapat dilihat berbagai potensi perusahaan termasuk kemungkinan PHK.

Dengan adanya audit yang konsisten dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah, maka dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.

Baca juga: Menaker pastikan JKP tidak gugurkan pesangon pekerja terkena PHK
Baca juga: 125 pekerja terkena PHK manfaatkan JKP

Jika PHK tidak bisa dihindari, menurut dia, maka Ombudsman RI mengingatkan bahwa perusahaan harus menjalani mekanisme dan skema yang perlu dilakukan.

"Kalau pilihannya adalah PHK tentu ada hak-hak kepegawaian ketenagakerjaan yang harus dijamin oleh perusahaan dan itu juga diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan kondusif.

Hal itu, mengingat kondisi ekonomi global yang mempengaruhi juga sektor ketenagakerjaan lokal, terutama yang berorientasi ekspor seperti industri tekstil dan alas kaki.

"Kebijakan yang dikeluarkan itu harus benar-benar kondusif, kita dalam situasi yang tidak baik-baik saja," kata Robert.

Baca juga: Manaker minta pelaku usaha menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir
Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP
Baca juga: Menaker pastikan pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022