Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) terhadap mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan ketiganya tidak terlibat dalam penerimaan suap dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN) sebesar Rp250 juta. Hal itu dikatakan oleh JAM Was Achmad Loppa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu kepada wartawan yang menanyakan perkembangan klarifikasi isu suap PT ISN kepada jaksa KPK. "Mantan jaksa KPK tidak terlibat. Semua sudah `clear`, sudah final," kata Loppa. Adik kandung mantan Jaksa Agung (alm) Baharuddin Loppa itu mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Korps Adhyaksa itu telah diserahkannya pada Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh. Pada akhir Maret lalu, penyidik KPK AKP Suparman yang ditangkap dan diperiksa di KPK terkait pemerasan terhadap saksi Tintin Surtini dalam kasus dugaan korupsi PT ISN, membeberkan bahwa jaksa KPK turut menerima sejumlah dana dari uang yang disetor Tintin. Menyikapi hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan jaksa KPK, yaitu KY, WS dan IGBS, yang sejak September 2005 lalu kembali bertugas di Kejagung. Dalam pemeriksaan, Jaksa KY dan IGC --kini menjadi fungsional di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)-- serta WS --di Puspenkum yang berada di bawah Bidang Intelijen--, ketiganya membantah menerima uang suap tersebut. Pada 17 April lalu, Tintin Surtini yang diperiksa oleh tim Pengawasan mengaku tidak pernah memberi uang kepada jaksa di KPK.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006