Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono akhirnya ditahan penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PLTG Borang, Palembang yang merugikan negara Rp122 miliar. "Penyidik menahan karena telah memiliki alat bukti yang cukup termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik sebelumnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Ia mengatakan, Eddie Widiono ditahan untuk memudahkan penyidikan. "Pak Eddie menerima dengan lapang dada atas penahanan ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia menerima penahanan ini," katanya. Dikatakannya, Eddie yang diperiksa penyidik sejak pukul 11.00 WIB bersedia menandatangani surat perintah penahanan (SPP) yang disodorkan ke penyidik. Sebelum ditahan, Eddie sudah diperiksa sebagai tersangka dua kali dan enam kali sebagai saksi. Eddie selama ini bersikap kooperatif dan tidak mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka yang semua telah ditahan di rutan Mabes Polri yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006