Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Hatta Rajasa membantah akan mengambilalih pengelolaan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari kepolisian RI ke Departemen Perhubungan (Dephub) sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Tidak benar, Dephub akan ambilalih. Coba cari kata atau substansi yang menyatakan akan mengambilalih. Saya jamin tidak ada," katanya kepada pers usai Seminar "Keselamatan Lalu Lintas Tanggung Jawab Bersama" di Jakarta, Rabu. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan penilaian terhadap RUU LLAJ yang selain dianggap membebani dan akan merugikan masyarakat, juga tanpa berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI. Setidaknya ada tujuh poin penting regulasi yang berpotensi memberatkan ekonomi masyarakat, baik secara langsung maupun beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beban muncul mulai dari pembuatan SIM baru, biaya pembuatannya, registrasi dan identifikasi, hingga masalah perizinan bengkel umum oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pengambilalihan sebagian kewenangan Polri untuk melakukan penilangan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kualifikasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Departemen Perhubungan) juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Potensi tumpang tindih itu, bisa terjadi karena sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) polisi juga berwenang melakukan penyidikan. Menhub juga menegaskan, soal bengkel adalah memang harus diakreditasi sebelum membantu pemerintah untuk melakukan uji emisi dan lainnya. "Itu semua berkoordinasi dengan pihak terkait, kepolisian dan pemda. Jadi, tak perlu ada yang merasa diambilalih. Saya udah ketemu mereka," katanya. SIM Sertifikat Sementara itu, pada pasal 56 RUU tersebut, ternyata regulasi Surat Ijin Mengemudi menjadi SIM terdiri atas golongan A, B-I, B-II, C, dan D. SIM golongan D diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam. Golongan SIM A mengemudikan kendaraan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg, SIM B-I untuk mobil bus dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg, sedangkan golongan B-II pengemudi traktor atau kendaraan bermotor, tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg. Selanjutnya pada Pasal 58 dijelaskan bahwa: "Surat Izin Mengemudi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa Surat Izin Mengemudi Sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan." Apabila tidak memenuhi syarat, SIM sementara dicabut. Lebih lanjut, pada Pasal 59 untuk pengemudi angkutan penumpang umum dan angkutan barang diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi profesi guna mendapatkan sertifikat. Dalam ketentuan lama, pemegang SIM B-I dan B-II tidak perlu lagi memegang sertifikat.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006