Jakarta (ANTARA News) - Satu lagi obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Atang Latif yang diwakili puteranya Khaeruddin Latif mendatangi Departemen Keuangan untuk menyelesaikan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). "Kemarin Januardi dan Adi Saputra (dari Bank Namura-red) yang datang. Sekarang Atang Latif, tetapi yang datang anaknya, Khaeruddin Latif dan kuasa hukumnya," kata Kepala Biro Hukum Depkeu, Hadiyanto di Gedung Depkeu, Selasa malam. Dia menambahkan kedua perwakilan Atang Latif itu mendatangi Depkeu pada sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. "Saya tidak bisa menyebutkan angka (yang harus dibayar oleh Atang Latif-red), tetapi ada angka yang mereka ajukan karena bagaimanapun harus dilaporkan dulu ke tim pengarah," katanya. Sebelumnya, Atang Latif dari Bank Bira menerima dana BLBI sebesar Rp325 miliar pada 1999 dan telah membayar Rp155 miliar sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp170 miliar. Dia menjelaskan pemerintah telah memiliki basis perhitungan tersendiri untuk jumlah utang yang harus dikembalikan obligor dengan menggunakan dasar perjanjian PKPS, sehingga jika ada perbedaan dengan angka yang diajukan oleh obligor maka hal itu akan diserahkan kepada tim pengarah. "Kami meminta kepada obligor untuk menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang mereka anggap sudah mereka lakukan, misalnya korespondensi dengan BPPN, Tim Pemberesan BPPN dan sebagainya. Itu yang akan kami sampaikan ke tim pengarah. Fakta-fakta hukum seperti itu," jelasnya Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa setiap hari sejak 1 Mei, pihaknya akan memanggil para obligor penerima BLBI. "Besok giliran Ulung Bursah (dari Bank Laut Berlian-red)," kata Hadiyanto.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006