Jakarta, 28 April 2006 (ANTARA) - Orangutan merupakan satwa dilindungi yang saat ini keberadaannya cukup mengkhawatirkan karena mendekati kepunahan. Di Indonesia, populasi orangutan hanya terdapat di Sumatera (Pongo pygmaeus abelil) dan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus). Populasinya dari waktu ke waktu semakin menurun, Rijksen dan Meijaard (1999) memperkirakan pada tahun 1996 populasi di alam sekitar 35.000 individu (Kalimantan 23.000 dan Sumatera 12.000). Dan tahun 1997 setelah adanya kebakaran hutan, diperkirakan tersisa 27.000 individu (Kalimantan 15.000 dan Sumatera 12.000). Tahun 2006, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal PHKA, populasi orang utan diperkirakan sekitar 20.000 individu (Kalimantan 13.000 dan Sumatera 7.000). Semakin menurunnya populasi orangutan antara lain dikarenakan oleh kerusakan habitatnya yang disebabkan oleh pembukaan hutan untuk kepentingan konversi tanpa memperhatikan keanekaragaman hayati, dan praktek kejahatan illegal wildlife trade. Untuk itu perlu penanganan konservasi orangutan secara serius. Upaya konservasi yang telah dilakukan meliputi penetapan kawasan konservasi, rehabilitasi (perawatan medis), translokasi (pemindahan individu atau kelompok ke areal yang berbeda), penegakan hukum kejahatan satwa dan operasi penanganan terpadu, pembangunan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) atau Rescue Center, kerjasama kemitraan, dan introduksi (memperkenalkan habitat yang baru setelah orang utan dirawat di rescue center). Pada bulan Juli 2004, pemerintah Thailand melakukan pemeriksaan orangutan di theme park di Bangkok dan menyita lebih dari 100 orangutan dan telah dilakukan tes DNA. Hasil tes menunjukkan bahwa 57 primata langka ini bukanlah anak dari orangutan yang terdaftar pada theme park tersebut, dan memperlihatkan bahwa mereka berasal dari alam. Beberapa dari 57 orangutan tersebut telah mati dan sisanya dipelihara oleh pemerintah Thailand di Khao Pratubchang Wildlife Breeding Centre. Berdasarkan CITES Article VIII(4), Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation, Ministry of Natural Resources and Environment, Thailand berkeinginan untuk merepatriasi orangutan sitaan termasuk ke Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk repatriasi ini adalah: 1. Pemeriksaan/cek kesehatan, terutama untuk TBC, Hepatitis B dan parasit, yang dilakukan secara bersama-sama antara Thailand dan Indonesia. 2. Pengambilan darah untuk analisa genetikpada semua orangutan sitaan untuk mengetahui secara tepat asal orangutan. 3. Sementara analisa genetik dilakukan, akan dilaksanaan pengembalian orangutan secara aman dari Thailand ke Indonesia. Pembiayaan untuk pemeriksaan kesehatan dan transportasi orangutan sitaan ke Indonesia akan menjadi tanggung jawab Indonesia. Pemerintah Indonesia menyambut baik keinginan Thailand untuk mengembalikan orangutan sitaan dan menginformasikan bahwa Indonesia memiliki beberapa pusat rehabilitasi orangutan yang siap menerima dan merawat orangutan sitaan dari Thailand. Pemerintah Thailand sangat peduli untuk bekerjasama dengan para ahli di Indonesia, agar repatriasi dapat dilaksanakan secepat dan seaman mungkin. Kedua belah pihak juga sepakat bahwa orangutan yang direpatriasi tidak akan dimanfaatkan untuk tujuan komersial. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732 (T.UM001/B/OD001/OD001) 28-04-2006 14:46:21

Copyright © ANTARA 2006