Gresik (ANTARA News) - PT Semen Gresik, Tbk secara resmi mendaftarkan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang dugaan telah melakukan praktek monopoli usaha. Pendaftaran keberatan itu dilakukan PT Semen Gresik melalui kuasa hukumnya Timur Sukirno SH, LLM dan Mochammad Fachri SH, LLM dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HPP) didampingi Kabag Humas Sunarti Widyawati dan pejabat Divisi Hukum dan Manajemen SG Risiko Soenarno ke Pengadilan Negeri Gresik, Jatim, Kamis. "PT Semen Gresik tidak pernah melakukan praktek monopoli usaha seperti yang diputuskan KPPU, karena semuanya dilakukan sesuai prosedur. Atas putusan yang dijatuhkan KPPU, Semen Gresik secara resmi mengajukan keberatan," kata Timur Sukirno. KPPU dalam sidang majelis pada 22 Maret 2006 lalu telah menjatuhkan putusan perkara No.11/KPPU-I/2005 terhadap SG dan 10 distributornya di Area IV Wilayah Jatim yang meliputi Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare (Kediri), Trenggalek, dan Tulungagung. Dalam putusan tersebut, SG dan 10 distributornya dinyatakan telah melanggar UU No.5/1999 pasal 8 mengenai larangan "resale price maintenance", pasal 15 (1) tentang larangan pembagian wilayah dan pasal 15 (3) soal larangan kesepakatan harga untuk menyingkirkan produk pesaing. Selain ketiga pasal tersebut, 10 distributor SG juga dikenai pasal 11 mengenai larangan kartel. Atas putusan itu, KPPU meminta SG dan 10 distributornya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. "Putusan KPPU itu tidak sepenuhnya mempertimbangkan segi praktek pemasaran yang lazim dilakukan dalam dunia bisnis," tegas Timur Sukirno. Ia menegaskan sistem distribusi yang digunakan SG tidak menghambat persaingan antar produk semen dan tidak merugikan konsumen. "Bahkan KPPU sendiri juga mengakui kalau semen merek lain bisa dibeli dengan harga lebih murah di area bersangkutan (Area IV)," tambah Sukirno. Kabag Humas SG Sunarti Widyawati menambahkan di Area IV Jatim, produk semen merek lain dapat dengan mudah ditemukan sehingga konsumen juga memiliki kebebasan untuk memilih produk yang diinginkan. "Secara bisnis, sangat masuk akal jika produsen memberikan insentif kepada distributor berupa margin yang layak dan wilayah pemasaran yang pasti. Praktek semacam ini sudah lazim dan tidak merugikan konsumen," katanya. Ia menegaskan putusan yang dijatuhkan KPPU kepada SG sangat kontradiktif. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan KPPU sendiri bahwa di Area IV Jatim masih ada persaingan antar merek semen sehingga KPPU tidak menjatuhkan sanksi pasal 25 UU No.5/1999 tentang larangan penyalahgunaan posisi dominan. "Sistem pengaturan pemasaran yang dilakukan SG untuk memperkuat daya saing. Sebagai perseroan yang berorientasi bisnis, berbagai inovasi, termasuk dalam bidang pemasaran terus dilakukan SG agar produsen dan konsumen sama-sama untung," tegasnya. Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya Achmad Junaidi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan langkah yang ditempuh SG dengan mendaftarkan keberatan ke PN Gresik sudah benar dan sesuai prosedur yang ada. "Memang prosedurnya seperti itu. Produsen yang keberatan atas putusan KPPU masih bisa mengajukan banding ke pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang akan memeriksa kasus tersebut. KPPU sendiri sudah siap dengan langkah yang dilakukan SG," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006