Jakarta (ANTARA) - Pengisian nirkabel untuk kendaraan listrik (EV) akan tersedia di Korea Selatan pada bulan depan, sebagai bagian dari rencana deregulasi negara itu di sektor teknologi informasi.

Kementerian Sains dan ICT Korea Selatan mengatakan dalam sebuah laporan yang disampaikan ke pertemuan pemerintah tentang reformasi peraturan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Han Duck-soo bahwa mereka akan merevisi aturan terkait untuk mengalokasikan pita frekuensi untuk pengisian kendaraan listrik nirkabel.

Dikatakan bahwa spektrum frekuensi untuk pengisian kendaraan listrik nirkabel akan diumumkan sebelum akhir tahun ini, setelah menyelesaikan prosedur hukum bulan depan.

Pengisian nirkabel dianggap sebagai salah satu proyek infrastruktur utama untuk mendorong kendaraan tanpa karbon, membantu pemilik kendaraan listrik mengisi daya kendaraan mereka hanya dengan memarkirnya di tempat parkir atau bahkan saat mengemudi.

Sejalan dengan rencana deregulasi, kementerian mengatakan akan memperluas penggunaan perangkat portabel berbasis teknologi ultra-wideband (UWB), teknologi komunikasi berbasis radio untuk penggunaan jarak pendek, dan transmisi data yang cepat dan stabil.

Saat berinteraksi dengan perangkat yang terhubung ke internet, teknologi ini membantu pengguna membuka kunci pintu bahkan tanpa mengeluarkan ponsel dari saku atau menemukan kunci atau earbud di bawah sofa.

Pemerintah Korea Selatan telah melarang bisnis menggunakan teknologi UWB pada frekuensi di atas 500 MHz, dengan alasan adanya kemungkinan interferensi dengan gelombang radio komunikasi dari pesawat dan kapal.

Mulai bulan depan, batas frekuensi akan dicabut untuk perangkat pintar yang fungsi UWB-nya dimatikan saat memasuki area dengan kemungkinan gangguan radio, tambah kementerian. Demikian disiarkan Yonhap, Rabu (9/11).

Baca juga: Kodak rilis pengisi daya nirkabel untuk seri iPhone 12 dan 13 di India

Baca juga: Mobil listrik Genesis GV60 bisa diisi daya secara nirkabel

Baca juga: Proyektor nirkabel mini buat hiburan lebih maksimal di rumah
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022