"Setelah diselidiki dan diklarifikasi oleh tim audit internal BRR dia terbukti telah melanggar Pakta Integritas pegawai yang selama ini menjadi semangat tata kelola pemerintahan yang baik di BRR," kata Sudirman.
Jakarta (ANTARA News) - Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias secara resmi memberhentikan Manajer Satuan Anti Korupsi (SAK) Leo Eko Nugroho, Jumat. Deputi Komunikasi dan Kelembagaan BRR Aceh-Nias, Sudirman Said, di Jakarta mengatakan pemberhentian Leo dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi tim audit internal BRR. "Setelah diselidiki dan diklarifikasi oleh tim audit internal BRR dia terbukti telah melanggar Pakta Integritas pegawai yang selama ini menjadi semangat tata kelola pemerintahan yang baik di BRR," kata Sudirman. Menurut Sudirman Leo dianggap telah mencemarkan nama baik BRR dengan mengemukakan pernyataan tentang adanya potensi dan konspirasi korupsi dalam tubuh BRR kepada media. "Dan itu sama sekali tidak benar karena pada kenyataannya melalui Satuan Anti-Korupsi BRR berusaha keras mencegah terjadinya praktik korupsi," jelasnya. Sudirman juga menjelaskan bahwa ketika menjalankan tugasnya sebagai Manajer SAK, Leo sering melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. "Dia mengirimkan surat ke berbagai lembaga dengan jabatan sebagai pejabat direktur atau direktur SAK, padahal posisinya hanya sebagai manajer," katanya. Leo, kata Sudirman, juga melakukan mutasi pegawai lintas divisi dan sering melakukan perjalanan dinas tanpa penugasan dari pejabat di atasnya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa BRR telah memberikan peringatan kepada Leo mengenai tindakannya sebelum ia dinonaktifkan sebagai pegawai pada 13 April 2006 dan akhirnya diberhentikan pada hari ini (21/4). Namun menurut dia pria yang bergabung dengan BRR Aceh-Nias sejak Juli/Agustus 2005 itu tidak pernah menghiraukan peringatan dan teguran yang telah dilayangkan kepadanya. Leo sendiri tidak mengaktifkan telepon genggamnya ketika hendak dikonfirmasi perihal pemberhentiannya dari BRR Aceh-Nias.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006