Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Papua terpilih Barnabas Suebu mengatakan Undang-undang otonomi Khusus merupakan solusi bagi penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh dan bermartabat, asalkan dilaksanakan secara murni, konsisten dan konsekwen. "Keyakinan saya jika otsus diimplementasikan secara murni, utuh, konsisten dan konsekwen maka ada ruang bagi rakyat Papua untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta keadilan dan kesejahteraan sehingga rakyat Papua akan tetap menjadi bagian utuh dari NKRI," kata Barnabas Suebu kepada pers di Jakarta, Jumat. Menurut Barnabas, saat ini otsus belum dilaksanakan secara semestinya, maka yang seharusnya merupakan solusi justru berubah menjadi masalah. Dan sebagai masalah, tambah Barnabas, maka otsus tersebut tidak digunakan untuk menyelesaikan masalah. Belum dilaksanakannya UU Otsus secara semestinya, menurut Barnabas, disebabkan dua hal yakni persepsi yang belum sama antara pemerintah pusat dengan yang di daerah, serta kurang atau tidak adanya rasa saling percaya. Rakyat Papua, tambah Barnabas, tidak percaya kepada pemerintah pusat kalau bersungguh-sungguh, di sisi lain pemerintah pusat juga mencurigai rakyat Papua. Jika masalah kepercayaan tersebut belum terbangun, kata Barnabas, maka persoalan tetap akan sulit diatasi. Sementara menyangkut permintaan suaka rakyat Papua ke Australia, Barnabas menjelaskan secara budaya orang Papua jika marah ada tiga kemungkinan yang dilakukan, pertama, memberontak pada sistim. Kedua, melarikana diri dari sistim dan ketiga bermusyarawah untuk mencari solusi terbaik. Jika ternyata musyawarah tidak bisa menemukan solusi, sementara memberontak pada sistim tidak kuat maka pilihannya adalah pergi. Menurut Barnabas, nanti hal tersebut menjadi tugas gubernur untuk membuat orang Papua merasa nyaman di negerinya sendiri. Sedangkan terkait dengan penolakan pemekaran Irjabar oleh masyarakt Papua, menurut Barnabas Suebu, saat ini sudah bukan waktunya untuk berbicara masasah konflik. Apalagi memperpanjang konflik. Otsus, tambah Barnabas sudah jelas berlaku untuk seluruh Papua, sehingga pemekaran hendaknya dilakukan sesuai dengan otsus. Menurut Barnabas, pemekaran bukan hal yang tabu, merupakan hal normal yang juga terjadi di daerah lain.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006