Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam dua pekan ini akan segera memanggil delapan obligor BLBI untuk melakukan klarifikasi jumlah kewajiban yang harus dibayar mereka masing-masing. "Tim pelaksana telah melaporkan kepada tim pengarah mengenai hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim pelaksana," kata Sekjen Depkeu, JB Kristiadi, usai melakukan rapat Tim BLBI di Gedung Depkeu. Selasa malam. Berdasarkan laporan itu, tim pengarah kemudian memberikan tugas kepada tim pelaksana untuk mengkomunikasikan hasil perhitungan kewajiban yang harus dibayar kepada para obligor. Apabila terjadi perbedaan pandangan (mengenai jumlah kewajiban-red), katanya, maka hal itu akan dilaporkan kepada tim pengarah dalam waktu 10-14 hari. Delapan obligor yang akan dipanggil tersebut adalah Ulung Bursah dari Bank Lautan Berilian, Atang Latief dari Bank Indonesia Raya, James Januardi dari Bank Namura Internusa, Adi Saputra dari Bank Namura Internusa, Omar Putirai dari Bank Tamara, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, Marimutu Sinivasan dari Bank Putra Multi Karsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat. Dia juga menjelaskan bahwa tim pelaksana sebenarnya juga telah menghitung jumlah total kewajiban yang harus dibayar oleh masing-masing obligor, namun pemanggilan tetap akan dilakukan untuk mengkonfirmasi atau mencocokkan jumlah kewajiban tersebut kepada masing-masing obligor. "Diterima atau tidak, hal itu akan dilaporkan kepada tim pengarah." Meskipun demikian, Sekjen belum mau menyebutkan total jumlah kewajiban delapan obligor yang kemungkinan akan mendapat fasilitas "deponiring" (pengabaian atas tindakan hukum jika melunasi kewajiban) karena belum dikonfirmasi. JB Kristiadi yang juga menjadi ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BLBI, juga menyatakan, jika telah dilakukan tiga kali pemanggilan dalam jangka waktu dua pekan ini dan obligor tersebut tidak mau datang, pihaknya akan melaporkan hal tersebut pada tim pengarah dan kemungkinan akan diambil tindakan hukum (penyelidikan). "Pemanggilan bisa dilakukan di Depkeu atau di Kejagung, tergantung dari tim pelaksana," katanya. "Menurut UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri Pasal 35, Jaksa Agung memiliki wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponir," kata Jaksa Agung Abdur Rahman Saleh yang menjadi anggota tim PKPS tersebut beberapa waktu lalu. Sementara itu, penerima BLBI lain di luar delapan obligor tersebut dianggap pemegang saham tidak kooperatif dan nama-nama serta nilai sejumlah pengembalian kewajiban ada di kepolisian dan di kejaksaan. (*)

Copyright © ANTARA 2006