Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) meminta PT Pertamina tidak lagi membatasi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan di suatu daerah setelah pemerintah mengeluarkan Perpres No.9/2006 tentang alokasi BBM untuk nelayan dan pembudidaya pekan lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Jakarta, Senin menyatakan, selama ini, pasokan Pertamina ke nelayan tidak sesuai dengan permintaan atau di bawah kebutuhan nelayan misalnya, di Subang, Jawa Barat, kebutuhan BBM nelayan per hari mencapai 50 ton tetapi Pertamina hanya memasok 30 ton. "Setelah Perpres diterima kita akan melakukan pertemuan dengan Pertamina. Dalam pertemuan nanti, DKP minta Pertamina tidak lagi membatasi kebutuhan BBM bagi nelayan, Pertamina harus memasok sesuai dengan kebutuhan di wilayah itu," katanya di sela seminar nasional bertajuk "Investasi Asing Dan Kedaulan Bangsa Di Pulau-pulai Kecil" yang diselenggarakan Komunitas Wartawan Kelautan dan Perikanan (Komunikan). Menurut dia, pada 11 April 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres BBM untuk nelayan, sehingga dengan ketentuan tersebut, kini nelayan dengan bobot kapal ikan 30 groston (GT) ke bawah bisa membeli BBM dengan harga subsidi, sementara nelayan dengan kapal di atas 30 GT hanya diberi jatah BBM subsidi sebanyak 25 kiloliter (KL) per bulan. Freddy mengatakan, semua usulan DKP terkait dengan harga BBM untuk nelayan diakomodir dalam Perpres tersebut di antaranya, nelayan dengan bobot kapal 30 GT ke bawah dikenakan harga BBM bersubsidi sedangkan untuk nelayan dengan bobot kapal 30 GT ke atas diberikan subsidi sebanyak 25 KL per bulan. Dengan keluarnya Perpres tersebut, tambahnya, tidak ada alasan bagi PT Pertamina untuk tidak memberikan BBM kepada nelayan sesuai yang ditetapkan dalam Perpres tersebut. Saat ini harga solar bersubsidi sebesar Rp4.300/liter, sementara harga solar non subsidi (industri) mencapai Rp5.129/liter. "Dengan keluarnya Perpres tersebut jangan lagi kebutuhan nelayan kecil dibatasi. Harus sesuai dengan kebutuhan," katanya. Dia juga berharap dengan keluarnya Perpres ini tidak ada lagi nelayan yang tidak melaut. Freddy memperkirakan kebutuhan BBM bersubsidi untuk usaha perikanan di dalam negeri mencapai 2,61 juta KL dalam setahun. Kebutuhan BBM sebanyak itu untuk memenuhi subsidi bagi nelayan dengan kapal tangkap berbobot kurang dari 30 GT serta usaha kecil dan menengah (UKM) sektor perikanan, maupun perikanan budidaya. Dari kebutuhan BBM bersubsidi sebanyak 2.61 juta KL tersebut, tambahnya, di antaranya untuk perikanan budidaya sebanyak 520 ribu KL dan 1,09 juta KL disalurkan pada UKM sektor perikanan sedangkan, sisanya bagi perikanan tangkap. Sementara itu di tempat terpisah juru bicara PT Pertamina Mochamad Harun mengatakan, Pertamina akan mematuhi Perpres tersebut. Serta berjanji akan meberikan BBM kepada nelayan sesuai petunjuk Perpres tersebut. Menanggapi keluarnya Perpres no 9/2006, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumyaryo Sumiskun menyambut baik keluarnya Pepres tersebut. Namun, dia juga berharap pemerintah terus memberikan insentif lain, seperti bantuan permodalan dan kemudahan untuk mendapatkan kredit dari perbankan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006