Banda Aceh (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufiq Effendi, menyebutkan sekitar 400 pegawai negeri sipil (PNS) telah diberhentikan dengan tidak hormat karena, selain sebutan malas dan tidak disiplin, mereka juga terkait dengan berbagai kasus tindak kriminal. "Sebetulnya, secara manusiawi, hati kecil saya tidak tega memecat mereka (PNS-red), tapi kerena prilakunya tidak mencerminkan sebagai seorang pegawai, sehingga mau tidak mau terpaksa diambil tindakan keras berupa pemecatan," katanya di Banda Aceh, Kamis. Pernyataan tersebut disampaikan Menpan Taufiq Effendi dalam kegiatan sosialisasi Inpres No.5/2004 tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diikuti para Bupati/Walikota, Bawasda dan para Kepala Dinas, Badan/lembaga se-Provinsi NAD. Menpan kembali mengingatkan aparatur pemerintahan di NAD untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari sebagai pelayanan masyarakat. "Sebagai aparat pelayanan masyarakat, kita harus menjauhkan diri dari perbuatan atau tindakan yang berbau pungutan liar atau korupsi," pintanya. Menurut Menpan, aparat pemerintah harus menghapus julukan Indonesia sebagai negara paling korup, yakni di Asia menempati urutan pertama, sedangkan di dunia berada di ranking ke-5, namun kini sudah turun menduduki urutan ke-6 dalam hal korupsi, sehingga memerlukan komitmen baru dari setiap sanubari PNS untuk menjauhkan tindak tidak populer itu. Diakuinya, KKN terjadi akibat dua hal, yang pertama memang niat dari seseorang PNS dan kedua memiliki kesempatan. "Nah, ke depan penyakit lama itu harus dibasmi dan untuk membasminya diperlukan perubahan pola pikir dan pola orientasi dengan mengedepankan keikhlasan dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai contoh disebutkan, Pemprov Jawa Timur kini telah menerapkan pola pelayanan secara cepat, tepat dan transparan, termasuk dalam pelaksanaan tender (lelang) proyek di berbagai lembaga pemerintah dilakukan melalui pelayanan elektronik tanpa bertemua orangnya, sehingga semua orang dapat mengetahui serta tertutup kesemapatan untuk korupsi. "Bukan itu saja, aparat pemerintahan di sana juga terus melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk meninjau kembali peraturan daerah yang tumpang tindih serta kontradiktif dengan situasi saat ini, tapi semuanya harus memiliki semangat dan niat yang tulus," demikian Menpan Taufiq Effendi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006