Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Ryana Hardjapamekas mengakui munculnya kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu penyidik KPK merupakan tamparan keras bagi lembaga yang bertugas memberantas korupsi tersebut. Pandangan masyarakat bahwa terjadi pembusukan di dalam lembaga tersebut, menurut Erry sah-sah saja dilontarkan oleh masyarakat dan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap KPK. "Sah saja pendapat itu, saya kira hal tersebut merupakan tamparan besar bagi KPK, yang penting bahwa ketika itu muncul kurang dari 3 x 24 jam kami sudah mengambil tindakan tegas," kata Erry Ryana Hardjapamekas seusai menghadiri acara dialog dengan Direktur Bank Dunia Paul Wolfowitz, di Jakarta, Selasa malam. Ia menyatakan, oknum penyidik yang ditengarai terlibat kasus tersebut akan dituntut dengan hukuman berat. Sementara itu ketika ditanyakan mengenai adanya laporan bahwa pada 2005 ada tuduhan bahwa oknum pegawai KPK menerima sejumlah uang saat menyelidiki suatu kasus di Semarang, Erry dengan tegas membantahnya. "Itu cuma gosip tidak sekeras bukti seperti (kasus -red) yang kami ambil tindakan tegas ini, jadi hadirkan bukti, fakta hukum kalau bisa sekurangnya indikasi yang meyakinkan," katanya. Erry bahkan menyatakan bila ada pihak yang memberikan bukti atau fakta hukum yang kuat, pihaknya akan menindaklanjuti masalah tersebut. Sebelumnya pada Rabu (15/3) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengakui KPK telah melakukan penangkapan terhadap seorang penyidiknya, Ajun Komisaris Suparman yang diduga berupaya memeras. Suparman ditangkap oleh KPK pada 13 Maret 2006 di kediamannya di Bandung atas tuduhan memeras seorang saksi kasus korupsi di PT ISN, Tintin Surtini. KPK menyimpan barang bukti sebesar Rp100 juta dalam kasus pemerasan tersebut. Suparman telah membantah memeras Tintin, justru ia merasa dijebak dan difitnah oleh Tintin. Namun, Suparman mengaku telah beberapa kali menerima uang dari Tintin sejumlah Rp20 juta hingga Rp25 juta, di antaranya Rp10 juta pada Idul Fitri 2005 dan 300 dolar AS saat akan menunaikan haji pada awal 2006. Uang Rp100 juta, menurut versi KPK, adalah pengembalian uang dari Suparman kepada Tintin. Namun, Suparman mengatakan itu adalah uang pinjaman yang diberikannya kepada suami Tintin, Yunus, karena Tintin menghubunginya pada 13 Maret 2006 untuk meminjam uang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006