Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI Farid Amir menyebutkan General Manager (GM) Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang tidak pernah meminta bantuannya terkait pengajuan izin ekspor minyak goreng (migor).

"Tidak (tidak pernah meminta tolong untuk permohonan perizinan ekspor)," kata Farid selaku saksi saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan bahwa distribusi minyak goreng yang tidak terlaksana dengan baik merupakan tanggung jawab distributor, bukan eksportir.

“Distribusi minyak goreng tidak terlaksana dengan baik. Distribusi ini merupakan tanggung jawab distributor, bukan eksportir,” kata Farid.

Baca juga: Sidang dakwaan eks Dirjen Kemendag dalam perkara minyak goreng ditunda

Ia memaparkan data mengenai ekspor minyak goreng Musim Mas, yakni sebesar 775.202 ton dan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 160.986 ton.

Adapun DMO merupakan batas wajib pasok yang harus dipenuhi oleh produsen atau eksportir minyak sawit ataupun turunannya, yakni minyak goreng untuk memenuhi stok dalam negeri.

Sementara itu, Denny Kailimang kuasa hukum Togar mengatakan realisasi DMO Musim Mas sebesar 150.000 ton. Jumlah itu, lanjutnya, berada di bawah kewajiban mereka untuk melaksanakan DMO.

Baca juga: Kuasa hukum banding penolakan eksepsi terdakwa ekspor minyak goreng

Ia mengatakan bahwa permohonan 41 persetujuan ekspor minyak goreng dari Musim Mas Group telah sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti memenuhi persyaratan sales kontrak, demand order (DO), purchase order (PO), dan dilengkapi dengan faktur pajak.

"Jadi, itu sudah clear (jelas) dikatakan oleh saksi tadi tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," kata Denny usai persidangan sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.

Hal senada disampaikan kuasa hukum korporasi Musim Mas Refman Basri. Ia mengatakan persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk kliennya tidak menyalahi aturan.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan persetujuan ekspor

"Jadi, tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujar Refman.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng

Adapun terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya seperti minyak goreng pada tahun 2021-2022, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendakwa lima terdakwa.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Berikutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW).

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022