Jakarta (ANTARA News) - Setelah menahan mantan Kasubid Imigrasi Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Penang, Malaysia, Muh Khusnul Yakin Payopo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan perwakilan Konjen RI di Penang Periode 2004-2005, Erick Hikmat Setiawan. Erick dijemput tim penyidik KPK dari rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, dan tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa sekitar pukul 17.00 WIB. Erick yang mengenakan pakaian safari abu-abu sebelum menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK, mengaku menerima aliran dana yang berasal dari pungutan liar di Konjen RI di Penang sebesar 5.000 ringgit hingga 10 ribu ringgit per bulan sehingga totalnya ia menerima sekitar 150.000 ringgit Malaysia. "Dengan jujur saya katakan, saya terima. Jumlahnya antara lima ribu ringgit hingga 10 ribu ringgit per bulan," katanya dengan tenang di depan para wartawan. Ia menambahkan, pungutan tersebut seakan-akan diresmikan melalui Surat Keputusan Dubes RI di Malaysia. Ia juga menjelaskan rekening imigrasi berbeda dari rekening Konjen RI di Penang dan pungutan tersebut dimaksudkan untuk operasional Konjen RI di Penang. "Memang seakan-akan ada SK-nya, yang menyatakan bahwa di Malaysia itu demikian," ujarnya. Pada Senin, 3 April 2006, KPK menahan Khusnul Yakin Payopo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Konjen RI di Penang. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Khusnul diduga melakukan pungutan liar yang dilakukan sejak 2003 hingga 2005 dengan cara menaikkan tarif perpanjangan paspor dari tarif resmi yang telah ditetapkan. Tarif resmi ditentukan melalui SK Dubes RI di Malaysia yang mengacu pada PP No 26 Tahun 1999 tentang tarif biaya keimigrasian. Namun, Khusnul diduga menggandakan SK tersebut untuk menaikkan tarif resmi. "Jumlah yang disetorkan ke pusat sesuai dengan tarif resmi yang ditentukan, tetapi sebenarnya yang ditarik dari para WNI lebih dari yang disetorkan," ujar Tumpak. Ia menambahkan, korban praktik pungutan liar itu sebagian besar adalah TKI yang berada di Malaysia. Dari hasil perbuatannya itu, Tumpak mengatakan, Khusnul telah meraup Rp12 miliar yang disimpan di dalam rekening pribadinya. "Uang itu masuk ke rekening yang bersangkutan. Sebagian digunakannya sendiri dan sebagian lagi dibagikan kepada para pejabat di Konjen RI," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006