Jakarta (ANTARA News) - Implementasi paket kebijakan iklim investasi untuk rancangan kredit investasi bagi sektor UKM, terutama mengenai suku bunga kredit diharapkan maksimal dua persen di atas suku bunga Bank Indonesia (BI Rate). Asisten Deputi Fasilitasi Investasi UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, Bonar Hutahuruk di Jakarta, Selasa mengatakan, kalau suku bunga untuk kredit investasi tersebut terlalu tinggi, maka UKM akan enggan meminjam. "Tapi kalau terlalu rendah, bank-bank juga akan enggan untuk menyalurkannya. Jadi, misalnya BI rate 12,75 persen, kredit investasi sektor UKM 14,75 persen," kata Bonar di sela Sosialisasi Pengembangan Desain Industri dan Merek KUKM. Ia menambahkan, untuk sumber pendanaan bagi kredit investasi tersebut, salah satunya bisa melalui Surat Utang Pemerintah (SUP) 008 sebesar Rp1,8 triliun. "Sumber dana lainnya mungkin bisa dari APBN, tetapi cukup sulit realisasinya mengingat risiko yang besar," katanya. Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Choirul Djamhari menambahkan, rancangan kredit investasi bagi sektor UKM sesuai Inpres No 3/2006 tengah dikonsolidasikan secara internal dengan deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Menurut Choirul, mengingat penetapan suku bunga akan melibatkan berbagai pihak dan mempengaruhi faktor-faktor di perbankan, diperlukan harmonisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah dan tidak menarik bagi perbankan secara umum. "Banyak kajian yang harus dilakukan. Misalnya, sektor prioritas UKM untuk mendapat kredit investasi, besaran kreditnya, suku bunga dan lama pengembalian kredit," kata Choirul. Selain itu, harmonisasi juga dilakukan antara BI Rate, suku bunga kredit komersil dan suku bunga untuk kredit investasi ke UKM. "Harmonisasi diperlukan agar UKM tertarik meminjam kredit investasi sedangkan perbankan tertarik untuk menyalurkannya," kata Choirul. Pemerintah juga mengkaji pemberian insentif untuk perbankan yang memberikan kredit investasi bagi UKM. "Dalam waktu dekat, kita akan undang pihak Departemen Keuangan dan Bank Indonesia untuk membahas mengenai harmonisasi ini," katanya. Rancangan kredit investasi bagi UKM merupakan bagian dari paket kebijakan perbaikan iklim investasi berdasarkan Inpres No 3 tahun 2006.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006