Bengkulu, (ANTARA News) - Kerusakan kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sampai saat ini makin memperihatinkan, dari hutan lindung yang ada seluas 53 ribu hektare, sekitar 22 ribu hektar (40 persen) sudah dibabat masyarakat. Sementara luas hutan TNKS-nya sudah berkurang sekitar 20 persen dari luas seluruhnya 200 Ha, kerusakan hutan dan TNKS itu antara lain akibat ladang berpindah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rejang Lebong Ir Chairil Burhan. Menjawab pertanyaan wartawan di Bengkulu, Senin (3/4) ia menjelaskan, lahan hutan lindung dan TNK yang dirusak masyarakat itu sebagian dijadikan kebun kopi dan tanaman keras lainnya. Menurut dia, kawasan yang rusak berat itu terdapat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bukit Daun Register V dan Register arah Kabupaten Lebong, sedangkan hutan konservasinya terdapat di wilayah Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Untuk menertibkan perambah itu, pihaknya akan melibatkan seluruh instansi terkait, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik, seperti mulai beberapa tahun terakhir Pemkab Rejang Lebong, sudah memperketat pengawasan terhadap pelaku pembalakan kayu (ilegal logging), terutama di kawasan hutan TNKS dan hutan lindung di daerah itu. Setiap hari tim yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut), Polisi, TNI dan unsur terkait lainnya menyisir lereng kawasan hutan TNKS dan hutan lindung dan berhasil menemukan puluhan meter kubik kayu setiap bulan. Menurut dia, dalam operasi itu petugas tidak hanya mengamankan barang bukti, tapi pelaku pembalakan kayu langsung diseret dan diproses secara hukum. "Saya tidak akan main-main dalam mengamankan kawasan hutan TNKS dan hutan lindung," katanya. Beberapa pekan terakhir tim operasi berhasil mengamankan, puluhan kubik kayu dalam bentuk balok kaleng (persegi empat) dan empat pelakunya dipergoki tengah mencuri kayu di kawasan hutan TKNS arah ke Kabupaten Lebong. Dalam waktu bersamaan, tim lainnya dalam penyisiaran di wilayah TNKS kaki Bukit Kelam Register 331 Desa Karang Jaya juga memeregoki lima warga yang diduga tengah melakukan pencurian kayu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Budi Tono belum lama ini mengatakan, pihaknya dalam beberapa bulan terakhir berhasil menyita ratusan kubik kayu ilegal berikut tersangkanya. Pihaknya akan mengencarkan operasi pengamanan kawasan TNKS dan hutan lindung di daerah itu karena perambahan hutan konservasi di daerah itu terus meningkat akhir-akhir ini. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Syamsul Anwar Nasution secara terpisah mengakui kawasan hutan TNKS dan lindung di Kabupaten Rejang Lebong masih terus dirambah dan dijarah kayunya termasuk daerah lainnya di Bengkulu. Lebih memprihatin lagi kerusakan yang terjadi pada kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) di Provinsi Bengkulu kondisinya saat ini sudah sangat memprihatinkan, karena dari luas seluruhnya 15.000 hektare, 80 persen di antaranya sudah gundul, padahal kawasan hutan menjadi penopang kelestarian hutan di daerah itu. Kerusakan terparah terjadi di kawasan hutan TWA Bukit Kaba, Rejang Lebong akibat penggarapan liar, dan kini sudah beralih fungsi menjadi kebun sayur-mayur dan kebun kopi masyarakat. Dampak kerusakan hutan TWA, disamping mengurangi kesejukan obyek wisata Bukit Kaba, jalan menuju puncak bukit tersebut juga sangat mudah longsor, terutama pada musim penghujan.(*)

Copyright © ANTARA 2006