Jakarta (ANTARA News) - Artis Roy Marten (54) yang terbukti memiliki psikotropika jenis shabu-shabu diancam pidana penjara maksimal lima tahun. "Terdakwa diancam pidana pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum Didik Farkhan saat membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu siang. Dalam berkas dakwaan yang diajukan jaksa, Roy yang bernama Theodorus Roy Marten itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan dakwaan subsider pasal 60 ayat (5) undang-undang yang sama. Menurut surat dakwaan, dalam sebuah penggerebekan polisi tanggal 2 Februari lalu di sebuah rumah di Jl Haji Buang II No1 RT004/RW07 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan milik orang bernama Ilyas Jacob alias Papi (57) yang merupakan kawan Roy, Roy ditangkap aparat karena memiliki 0,4 gram kristal putih dalam plastik berwarna hitam dan 2,2 gram kristal putih dalam plastik tersimpan dalam sepatu sport kuning milik Roy. Uji laboratorium menyatakan kristal putih tersebut mengandung metamfemina yang tergolong dalam jenis psikotropika golongan II. Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Roy mengatakan telah mengerti atas perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya. Sementara itu, adik kandung Roy, Chris Salam yang bertindak sebagai penasehat hukum mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. "Kami melepaskan hak untuk mengajukan eksepsi tapi kami mengajukan surat permohonan perawatan klien kami di panti rehabilitasi," kata Chris. Menurut dia, Roy sebelumnya pernah menjalani perawatan di panti rehabilitasi ketergantungan psikotropika sehingga hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan ijin penahanan di panti rehabilitasi di luar Rutan Cipinang. Penasehat Hukum Roy juga menjamin kliennya akan tetap kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan. Baik Roy maupun Ilyas Jacob ditahan sejak 3 Februari di Rutan Polda Metro Jaya dan telah dilakukan perpanjangan hingga 13 April 2006 dengan penetapan penahanan di Rutan Cipinang. Dalam persidangan, Roy yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam tampak sehat dan murah senyum. Sejumlah kerabat tampak hadir di ruang sidang, termasuk kakak kandungnya, artis Rudy Salam. Namun, istri dan anak-anak Roy yaitu artis Anna Maria dan pesinetron Gading Marten tidak terlihat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung selama 30 menit dari pukul 12.35 WIB itu ditunda hingga Rabu, 5 April 2006. Majelis Hakim yang diketuai Johanes Suhadi menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan tiga dari enam saksi sesuai urutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006