Jakarta (ANTARA News) - Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Warih Sadono yang diisukan sebagai penerima suap dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) Tintin Surtini menyatakan siap diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Loppa. "Saya siap diperiksa," jawab Warih Sadono ketika dihubungi ANTARA, Selasa malam. Nama Warih yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung itu disebut-sebut media cetak hari ini (Selasa, 28/3) terkait kesaksian penyidik KPK AKP Suparman yang diperiksa di KPK sehubungan pemerasan saksi Tintin Surtini dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN). Pada Senin (27/3), Suparman yang diperiksa di Gedung KPK membeberkan bahwa seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menerima sejumlah dana dari uang yang disetor Tintin. Menurut kuasa hukum Suparman, Hermanto Barus, JPU yang disebut kliennya itu adalah Warih Sadono yang kini dipindahtugaskan dari KPK ke Kejaksaan Agung. "Karena laporan Tintin itu, maka JPU yang bersangkutan dikembalikan ke instansinya di Kejagung," ujar Hermanto. Ketika dikonfirmasi pada Senin malam (27/3), Warih membantah pernyataan Suparman tersebut. Warih juga menyatakan dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Tintin. Warih mengatakan, dirinya tidak termasuk dalam tim penyidik KPK yang menangani kasus korupsi PT ISN. Ia mengaku baru mengetahui kasus tersebut saat gelar perkara di KPK. Menanggapi pemberitaan itu, Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh langsung memerintahkan JAM Was Achmad Loppa untuk segera memeriksa tiga mantan jaksa KPK itu, terkait pemberitaan jaksa menerima suap dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Masyhudi Ridwan, tiga mantan jaksa KPK itu masing-masing adalah KY, WS dan IG, dan ketiganya sekarang bertugas di Kejagung. Dua jaksa itu yaitu KY dan IGC kini menjadi fungsional di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sementara WS di Puspenkum yang berada di bawah Bidang Intelijen. Warih Sadono yang menjabat sebagai Kabidhumas Puspenkum Kejagung sejak Oktober 2005 itu mengatakan, selama bertugas di KPK, dirinya menangani tiga perkara korupsi yaitu kasus korupsi pengadaan tanah untuk pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara, senilai Rp10,8 miliar atas mantan Kabag Keuangan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Harun Letlet. Dua kasus lainnya adalah kasus penyuapan pengacara mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, T. Syaifuddin alias Popon pada Panitera PT DKI Jakarta yaitu Ramadhan Rizal (Wakil Panitera) dan Mochamad Soleh (Panitera Muda Pidana) yang belakangan juga diajukan ke pengadilan Tipikor karena menerima suap dari Popon. Warih yang ketika dihubungi sedang berada di Tenggarong, Kalimantan Timur sehubungan tugas penyuluhan itu menyatakan, dirinya prihatin dengan pemberitaan yang menyebutkan namanya sebagai penerima suap dari saksi. "Saya ingin ini segera diselesaikan dan diperjelas duduk perkaranya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006