Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak tujuh penasehat hukum yang tergabung dalam Badan Hukum HAM dan Otonomi Daerah (Otda) Partai Golkar akan mendampingi kandidat pasangan Gubernur Yorrys Raweyai dan Wakil Gubernur Abdul M.Killian menggugat Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ke KPUD Irian Jaya Barat akan dilaporkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Jayapura, kata Koordinator Kuasa Hukum Badan Hukum HAM dan Otda Partai Golkar Pusat, M.Raja Simanjuntak kepada pers di Jayapura, Senin. Ia mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan surat permohonan keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada Gubernur/Wagub Irja Barat oleh KPUD Irja Barat sesuai SK Nomor 13/KPUD IJB/2006 tertanggal 23 Maret 2006 di Pengadilan Tinggi Jayapura. Pengajuan gugatan ini sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa Pilkada dengan cara damai melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. "Pengajuan keberatan ini bukan saja untuk kepentingan kekuasan tetapi juga memiliki makna pendidikan politik agar masyarakat Irja Barat dapat menyelesaikan sengketa Pilkda melalui proses hukum dengan menghindarkan anarkis, konflik fisik, teror dan tindak lain yang dapat merugikan masyarakat sendiri. Demokrasi Pilkada harus menjadi instrumen sirkulasi kepemimpinan dengan cara yang santun, beradab, jujur dan adil," kata Simanjuntak. Simanjuntak yang didampingi Koordiantor Kontras Papua Pieter Ell mengatakan, pengajuan permohonan keberatan karena dalam pandangan mereka terdapat kesalahan penghitungan suara sehingga merugikan pasangan Yorrys-Killian yang mengakibatkan pasangan tersebut tidak ditetapkan sebagai pasangan Gubernur/Wagub terpilih. Selain itu terdapat fakta-fakta pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang berakibat bertambahnya suara untuk pasangan lain dan berkurangnya suara untuk pasangan Yorrys-Killian. Seandainya tidak terjadi kesalahan penghitungan suara dan pelanggaran, maka pasangan Yorrys-Killian yang akan keluar sebagai gubernur/wagub terpilih Irja Barat periode 2006-2011. Kuasa Hukum Yorrys-Killian memohon untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. "Atau jika MA berpendapat lain, agar dinyatakan pasangan calon gubernur/wagub nomor urut satu, Brigjen (Purn) Abraham O.Atururi dan Tahimin Katjong dinyatakan tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi," katanya. Atau sekurang-kurangnya menyatakan hasil Pilkda Irja Barat 11 Maret 2006 batal dan memerintahkan KPUD setempat melakukan Pilkda ulang, katanya. Pilkada Gubernur/Wagub Irja Barat yang digelar KPUD setempat 11 Maret lalu diikuti tiga pasangan yaitu Abraham O.Atururi/Rahimin Katjong, Yorrys Raweyai-H.Abdul M.Killian dan pasangan Drs.Dortheis Asmuruf/Drs.H.M.Ali Kastella. Dalam Pikada itu, KPUD menetapkan pasangan Abraham tururi/Rahimin Katjong masing-masing menjadi Gubernur/Wagub Irian Jaya Barat periode 2006-2011. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006