Banjarmasin (ANTARA News) - Menkominfo Mohammad Nuh menginstruksikan kepada pemerintah Kabupaten Badung, Bali, agar menghentikan aksi perubuhan menara radio pemancar telekomunikasi (BTS) di wilayahnya.

"Sesuai ketentuan peraturan menara, Pemda tidak boleh monopoli," kata Muhammad Nuh, usai meresmikan pengoperasian BTS PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat.

Menurut Nuh, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pemda Badung untuk menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini berawal dari dua menara telekomunikasi masing-masing milik operator seluler XL, dan perusahaan penyedia menara PT Indonesian Tower dirubuhkan di Badung.

Tindakan sepihak itu ditengarai terkait dengan upaya memuluskan monopoli bisnis perusahaan penyedia menara Bali Towerindo Sentra.

Rumor yang beredar perusahaan itu dimiliki salah seorang anak petinggi Pemda Badung.

Terkait kasus itu, operator telekomunikasi melaporkan Bali Towerindo Sentra dan Pemda Badung kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga memonopoli penyediaan menara yang melanggar UU persaingan usaha No. 5/1999.

Nuh menjelaskan, Pemda atau pemprov tidak dilarang membangun menara asalkan sesuai ketentuan dan kompetitif.

"Tidak boleh memaksa menggunakan, apalagi sampai menentukan tarif (price fixing)," ujar Nuh.

Sementara itu, PT Solusindo Kreasi Pratama selaku pemilik Indonesian Tower, juga menggugat Bupati Badung lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar dengan nomor perkara REG No. 3/G/2009/PTUN.

Salah satu isi gugatan tersebut mengatakan bahwa Bupati Badung tidak menghormati Peraturan Menkominfo No. 2/2008 tentang menara bersama.

Kuasa hukum Indonesia Tower, Eben Ezer Siregar, juga mengirimkan surat kepada Gubernur dan Kapolda Bali untuk mencegah pembongkaran tower dan meminta perlindungan hukum.

"Jika upaya hukum yang kami tempuh tidak dihiraukan, akan berdampak buruk bagi dunia bisnis di Indonesia," ujar Eben Ezer.

Ia memperkirakan, akibat perubuhan menara tersebut pihaknya kehilangan potensi pendapatan Rp84 juta setiap bulan dari satu menara yang ditumpangi empat operator.

Sementara itu Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengaku prihatin kejadian seperti ini sudah sering terjadi.

"Kami akan meminta bantuan hukum melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mendudukkan masalah ini," ujar Hasnul.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009