Jakarta (ANTARA News) - Batas akhir penyerahan surat pemberitahuan (SPT) Pajak tidak berubah, tetap 31 Maret 2006 meskipun pemerintah menetapkan tanggal itu sebagai cuti bersama. "Tidak berubah, karena UU menentukan bahwa batas akhir penyerahan SPT Pajak adalah 31 Maret," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo di sela kampanye pelayanan pajak di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, karyawan di Ditjen Pajak tetap akan bekerja pada saat itu untuk menerima penyerahan SPT Pajak pada hari terakhir. "Jadi teman-teman tetap bekerja. Kita tidak boleh menyalahi atau melanggar UU. Tingkatan UU berada di atas dasar keputusan cuti bersama itu," jelas Hadi Purnomo. Hadi menyebutkan, sampai saat ini SPT yang sudah diterima kembali baru mencapai sekitar 20 hingga 30 persennya saja. "Ini kebiasaan orang kita kalau sudah mau sampai hari terakhir baru ramai menyerahkan," katanya. Berdasar kalender resmi pemerintah, tanggal 30 Maret 2006 (Kamis) merupakan hari libur nasional dalam rangka Hari Nyepi. Kemudian tanggal 31 Maret 2006 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama. Sementara itu mengenai realisasi penerimaan pajak, Hadi mengatakan, selama dua bulan pertama tahun 2006, penerimaan pajak mencapai sekitar Rp40 triliun di luar pajak minyak dan gas bumi. Jika digabungkan dengan pajak migas jumlahnya mencapai Rp46 triliun. "Penerimaan sebesar Rp40 triliun itu menunjukkan adanya peningkatan sebesar 20 persen dibanding dengan tahun 2005. Pada tahun 2002, penerimaan dua bulan pertama Rp18 triliun, tahun 2003 Rp21 triliun, tahun 2004 Rp26 triliun, dan tahun 2005 Rp33 triliun," katanya. Ia mengharapkan penerimaan pajak selama tahun 2006 yang ditargetkan sebesar Rp416,3 triliun dapat tercapai dengan berbagai upaya. Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak sebesar 20 persen itu antara lain karena meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. "Kepatuhan mengisi SPT meningkat karena bank data kita cukup bagus. Kita belajar dari kesalahan dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak sehingga kita dapat men down load data," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006