Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman pernah menerima 300 dolar AS dari saksi pelapor pemerasan Tintin Surtini. Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu malam, kuasa hukum Suparman, Hermanto Barus mengatakan uang tersebut diserahkan Tintin pada awal 2006 saat Suparman hendak menunaikan ibadah haji. "Saat itu Suparman sempat bertanya uang itu untuk apa, dan dijawab oleh Tintin `pokoknya pegang saja`. Suparman kemudian mengatakan kepada Tintin agar pemberian itu jangan jadi masalah nantinya," tutur Barus. Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB tersebut, Barus mengatakan penyidik KPK menanyakan kedekatan hubungan antara Suparman dan Tintin. "Penyidik menanyakan mengapa hubungan mereka bisa dekat. Menurut Suparman, Tintin yang berusaha mendekati Suparman," ujarnya. Berbeda dengan keterangan versi KPK, Barus mengatakan Suparman tidak memeras melainkan dijebak oleh Tintin. Menurut dia, pada 13 Maret 2006, Tintin menelepon Suparman dan mengatakan ingin meminjam uang untuk kebutuhan keluarganya yang mendesak. "Karena merasa sudah dekat seperti keluarga, Suparman kemudian mengatakan akan berusaha untuk mencarikan uang," ujarnya. Pada saat di telepon, Barus mengatakan Tintin sempat menyampaikan kepada Suparman agar uang tersebut dianggap sebagai pengembalian. "Saat itu, Suparman bingung dan sempat menanyakan pengembalian apa yang dimaksud Tintin. Namun, Tintin tidak menjelaskan," ujarnya. Barus menjelaskan pada 13 Maret 2006, sekitar pukul 16.00 WIB, Suparman bertemu dengan suami Tintin, Yunus, di Restoran Rasa, Jalan Tamblong, Bandung. Di halaman parkir restoran Suparman menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Yunus. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah Suparman untuk menangkapnya. "Jadi, saat ditangkap uang itu sudah tidak berada di tangan Suparman. Saat penyerahan uang, penyidik KPK sudah mengintai Suparman karena saat pemeriksaan tadi terungkap penyidik tahu tepatnya di mana Suparman memarkir mobil," tuturnya. Barus menambahkan kliennya memiliki hubungan dekat dengan pelapor memerasan, Tintin Surtini, meski keduanya baru berkenalan saat kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dalam tingkat penyidikan di KPK. Saat menunaikan ibadah haji pada Januari 2006, Barus mengatakan Suparman juga bertemu dengan Tintin di Mekkah, Arab Saudi. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan laporan tentang adanya penyidik KPK yang memeras seorang saksi diterimanya pada Jumat, 10 Maret 2006 sekitar pukul 13.00 WIB. "Kami mendengar bahwa tersangka atau pelaku rencananya mau kembalikan uang, maka kami tunggu momentum pengembalian uang. Pada saat pengembalian uang itu terjadi penangkapan," jelasnya. Uang sebesar Rp100 juta yang diduga dikembalikan Suparman itu, lanjut dia, dijadikan barang bukti pemerasan oleh KPK. Suparman sendiri saat ditanyai oleh wartawan seusai pemeriksaan sama sekali tidak mau berkomentar. Ia hanya diam saat ditanya tentang perasaannya atau apakah benar dirinya merasa dijebak. Belasan wartawan yang menunggu Suparman di depan pintu depan Gedung KPK Jalan Djuanda sempat bersitegang dua kali dengan para penyidik KPK yang mengawal Suparman karena merasa dihalang-halangi mengambil gambar. Suparman yang mengenakan jaket hitam dan topi biru terus menunduk menghindari sorotan kamera televisi dan jepretan kamera wartawan foto. Ia sempat dua kali berlari masuk kembali ke Gedung KPK untuk menghindari wartawan saat berusaha memasuki mobil.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006