"Tetapi kita juga tidak mau dia ngomong sembarangan, artinya segala omongannya harus kita `protect`. Nanti kita ambil bagaimana kebenarannya dengan keterangan saksi-saksi lain," ujar Ruki.
Jakarta (ANTARA News) - Di tengah pemeriksaan terhadap Ajun Komisaris Polisi Suparman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu, dua pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Erry Ryana Hadjapakemas datang dan menggelar konferensi pers. Keduanya membantah KPK terkesan menutup-nutupi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Suparman, penyidik KPK yang ditangkap pada 13 Maret 2006 karena diduga memeras salah seorang saksi dalam kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN) yang sedang ditanganinya. "Kenapa pemeriksaan dilakukan di sini? Karena di Veteran para penyidik sedang berkonsentrasi menangani kasus korupsi yang menjadi target mereka. Keberadaan sebuah kegiatan di mana posisi mantan kawannya itu menjadi tersangka akan menimbulkan kendala tersendiri," kata Ruki. Ia menegaskan pemilihan lokasi pemeriksaan terhadap Suparman di Gedung KPK Djuanda hanyalah persoalan teknis, bukan untuk mengistimewakan Suparman. Namun, ia mengakui pemeriksaan terhadap Suparman sudah yang ketiga kalinya. Pemeriksaan pertama di Mabes Polri pada 13 Maret 2006 setelah Suparman ditangkap. Yang kedua pada 21 Maret 2006, juga di Mabes Polri. Tidak seperti tersangka kasus korupsi lain yang selalu diperiksa di Gedung KPK Veteran dan selalu harus melewati "rintangan" pertanyaan wartawan, Suparman diperiksa di Gedung KPK Djuanda. Tim penyidik KPK yang membawa Suparman dari tahanan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tiba di Gedung KPK Jalan Djuanda sekitar pukul 12.30 WIB dan mengecoh belasan wartawan yang menunggu Suparman sejak pukul 09.00 WIB. Suparman tidak tampak dalam rombongan penyidik tersebut dan memasuki Gedung KPK melalui pintu lain tanpa diketahui oleh wartawan. Mengenai Suparman yang tidak melalui pintu depan Gedung KPK Djuanda dan terkesan menghindari wartawan, Ruki mengatakan KPK tidak memiliki kewajiban untuk mengharuskan seorang tersangka yang akan dperiksa melalui pintu depan gedung. "Tidak ada kewajiban bagi kami untuk melewatkan seseorang yang akan diperiksa dari manapun sepanjang pemeriksaan tidak melanggar hukum di mana pun," ujarnya. Ruki mengatakan KPK sendiri mengharapkan Suparman berbicara apa adanya saat pemeriksaan sesuai dengan fakta-fakta yang dimiliki oleh penyidik KPK. "Tetapi kita juga tidak mau dia ngomong sembarangan, artinya segala omongannya harus kita `protect`. Nanti kita ambil bagaimana kebenarannya dengan keterangan saksi-saksi lain," ujarnya. Ruki menjelaskan laporan tentang adanya penyidik KPK yang memeras seorang saksi diterimanya pada Jumat, 11 Maret 2006 sekitar pukul 13.00 WIB. "Kami mendengar bahwa tersangka atau pelaku rencananya mau kembalikan uang, maka kami tunggu momentum pengembalian uang. Pada saat pengembalian uang itu terjadi penangkapan," katanya. Uang sebesar Rp100 juta yang diduga dikembalikan Suparman itu, lanjut dia, dijadikan barang bukti pemerasan oleh KPK. Mengenai jumlah uang yang berupaya diperas oleh Suparman dan kemungkinan adanya penyidik lain dalam tim PT ISN yang mungkin terlibat, Ruki mengatakan hal tersebut masih dalam penyidikan. Ia menambahkan KPK juga mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi PT ISN karena saksi pelapor kasus pemerasan, Tintin Surtini, yang menjadi saksi dalam kasus PT ISN seperti "dibypass" oleh penyidik KPK. "Kenapa T yang seharusnya diperiksa secara detail dalam pengungkapan kasus pokoknya seperti `dibypass` saja, kok tidak didalami. Rupanya ada permainan," ujar Ruki. Ia mengaku Suparman adalah pelapor kasus korupsi di PT ISN ke KPK. Sebelum bertugas di KPK, Suparman bertugas di divisi reserse Polda Jawa Barat. Saat di Polda Jawa Barat, Suparman sudah menangani kasus korupsi di PT ISN, namun penanganannya macet. Namun, Ruki dan Erry menolak untuk berbicara lebih lanjut mengenai masalah tersebut. "Jangan bicarakan yang sudah lewat. Saat itu, kami tidak tahu siapa akan berbuat apa," ujar Erry. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Ruki dan Erry lansung meninggalkan Gedung KPK Djuanda. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Suparman masih berlangsung di Gedung KPK Djuanda.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006