Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) bernomor 527/KMK.03.2003 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan darat dan air. "Kemarin sudah ada rapat koordinasi, KMK akan direvisi berdasarkan kesepakatan adanya perubahan definisi dan nanti akan kita lihat berbagai implikasinya," katanya di Jakarta, Jumat. Pernyataan itu dilontarkan menyusul adanya keberatan dari pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) terhadap pemberlakuan ketentuan itu. Organda Unit Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Kamis (16/3) bahkan mengancam menghentikan operasi di empat pelabuhan besar mulai 20 Maret 2006 jika pemerintah tidak segera menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa angkutan darat di jalan dan air. Menurut mereka akibat pemberlakuan ketentuan tentang PPN itu, dalam dua tahun terakhir ini sudah banyak aset pengusaha angkutan anggota Organda yang disita oleh pihak berwenang baik yang berupa perusahaan, kendaraan, BPKB, maupun aset lainnya. KMK tersebut, menurut mereka, juga bertentangan dengan UU Nomor 18 tahun 2000 dan PP Nomor 144 tahun 2000 yang menyebutkan bahwa angkutan darat di jalan dan air tidak dikenakan PPN. Menkeu menyatakan dirinya tidak yakin KMK itu bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 namun ia berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya bersama Organda akan duduk bersama untuk membahas tentang definisi pengenaan PPN tersebut dan mencari kesepakatan bersama tentang itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006