Pengalokasian dana abadi daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas termasuk dalam rangka menjaga ketahanan energi pada masa mendatang
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung pengelolaan dana abadi daerah (DAD) penghasil minyak dan gas bumi, serta tambang untuk mendukung industri atraktif dan menjaga ketahanan energi di masa depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membawa perubahan penting bagi pengelolaan keuangan daerah, salah satunya memungkinkan daerah memiliki dana abadi daerah.

"DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok," kata Ego dalam dialog kebijakan tentang pemanfaatan dana abadi untuk pembangunan berkelanjutan yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Undang-Undang HKPD memiliki empat pilar utama, yakni pengembangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, pengembangan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien, peningkatan kualitas belanja, dan harmonisasi belanja antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah.

Ego menyampaikan kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi dan pertambangan yang sangat tinggi pada tahun ini telah memberikan keuntungan yang sangat besar bagi penerimaan negara, termasuk berdampak langsung terhadap besarnya alokasi dana bagi hasil daerah.

Ia menyarankan daerah yang memperoleh peningkatan penerimaan yang besar imbas mahalnya harga komoditas tersebut tidak lantas harus habis dibelanjakan seluruhnya, namun dapat ditempatkan di dalam wadah dana abadi daerah.

"Pengalokasian dana abadi daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas termasuk dalam rangka menjaga ketahanan energi pada masa mendatang," ujar Ego.

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menjelaskan pembentukan dana abadi daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, prinsip dan hasil pengelolaan dana abadi ditetapkan oleh pemerintah daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas risiko penurunan nilai.

Hasil pengelolaan dana abadi daerah ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat, sosial, maupun manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Berdasarkan studi kasus dana abadi, salah satunya terletak di Kabupaten Bojonegoro di Jawa Timur melalui pola pendapatan sumber daya alam rata-rata bergerak yang menggunakan proyeksi pendapatan sumber daya alam.

Nilai alokasi dana abadi dari migas yang dianggarkan setiap tahun dalam APBD Bojonegoro adalah 40 persen dari rata-rata lima tahun dari seluruh penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).

Nilai pokok dana abadi itu tidak dapat digunakan selama 30 tahun berdasarkan perkiraan kerangka waktu untuk kegiatan produksi sumber daya alam di Bojonegoro.

"Perkiraan target pendanaan sekitar 2,5 miliar dolar AS dalam 20 tahun ke depan," kata Irwandy.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan dana abadi merupakan upaya strategis negara untuk mengkonversi manfaat sumber daya alam yang bersifat terbatas dan tidak terbarukan menjadi manfaat lain yang terbarukan dan bervariasi untuk mendukung pembangunan bergelantungan.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam tidak terbarukan yang beragam, seperti migas dan minerba, namun terus mengalami deplesi dan akan habis diekstraksi dalam beberapa waktu ke depan untuk mendukung perekonomian nasional dan regional di daerah penghasil sumber daya alam.

Dana abadi diperlukan sebagai alat investasi yang dapat digunakan untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin kelangsungan pembangunan, stabilitas ekonomi dan tabungan generasi mendatang untuk melepaskan ketergantungan terhadap sumber daya alam tak terbarukan.

Baca juga: Wamenkeu: Pemerintah daerah diperbolehkan miliki Dana Abadi Daerah
Baca juga: Sri Mulyani: Daerah dengan fiskal tinggi bisa bentuk dana abadi
Baca juga: Praktisi ingatkan dana abadi harus dikelola transparan

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022