Bengkulu (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Bengkulu Ahmad Zarkasih, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan karena terbukti telah mencemarkan nama baik Walikota Bengkulu Chalik Effendi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, majelis hakim yang diketuai Susanto SH, menjatuhkan vonis karena terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP jo pasal 316 dan subsidair pasal 207 KUHP. Zarkasih didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Chalik Effendi melalui pernyataannya yang dimuat media massa Juni 2004 mengenai anggaran ganda dalam pengadaan buku cetak di Diknas Kota Bengkulu. Ketua DPRD itu menyebutkan, dana pembelian buku itu sudah dialokasikan dari APBN Rp2,8 miliar dan dari APBD Rp2,9 miliar, namun Zarkasih tak memiliki bukti anggaran ganda tersebut. Pernyataan lainnya yakni adanya pembangunan proyek fisik di Kota Bengkulu yang dilakukan dengan sistem Penunjukkan Langsung, dengan indikasi tidak pernah ada pengumuman lelang. Atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Zarkasih, Chalik Effendi sebagai walikota merasa dicemarkan nama baiknya dan menuntut ke pengadilan. Zarkasih saat ini masih menjalani tahanan di LP Bengkulu terkait dugaan kasus penggelembungan dana APBD 2003-2004. Ketika hadir Zarkasih dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu dan seusai sidang kembali ke LP. Sidang tersebut dipenuhi oleh ratusan simpatisan PKS yang mengikuti jalannya sidang, namun persidangan tetap berjalan tertib. Ketika pembacaan vonis oleh hakim, sidang sempat terhenti karena hakim meminta pengunjung untuk tidak membawa anak kecil ke dalam ruang sidang sesuai peraturan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006