Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) hingga kini belum menerima dana pembayaran pengalihan 50 persen kepemilikan saham Blok Cepu senilai 400 juta dolar AS dari ExxonMobil, kata Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Ari Sumarno. Usai acara penyerahan penghargaan Dharma Karya Pertambangan dan Energi 2005 oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pembayaran itu tidak jadi dilaksanakan lantaran Kontrak Bantuan Teknik (Technical Assistant Contract/TAC) telah berubah menjadi Kontrak Kerja Sama (KKS). "Tidak ada pembayaran, karena TAC sudah diubah menjadi KKS," katanya. Namun demikian, Ari mengatakan, dirinya akan melakukan klarifikasi masalah itu ke Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Hal senada dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Departemen ESDM, Iin Arifin Takhyan, yang juga Wakil Dirut Pertamina, bahwa pembayaran itu belum dilaksanakan lantaran belum ada kesepakatan. Ia meminta, agar menanyakan lebih lanjut persoalan tersebut ke Komisaris Utama Pertamina, Martiono Hadianto. Sebelumnya, dalam raker dengan Komisi VII DPR, Senin (13/3) malam, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, sebelum penandatanganan KKS Blok Cepu pada 17 September 2005, Pertamina telah menjual (farm out) 50 persen kepemilikan sahamnya di Blok Cepu ke ExxonMobil senilai 400 juta dolar AS. "Saat itu, Widya Purnama yang menandatangani," katanya. Widya Purnama adalah mantan Dirut Pertamina yang digantikan Ari Sumarno. Ia mengaku, tidak mengetahui secara rinci berapa pembayaran tersebut dalam bentuk tunai dan berapa dalam bentuk lainnya. Purnomo menambahkan, mekanisme farm out maupun farm in biasa dan layak dalam bisnis lapangan migas. Menurut dia, perubahan TAC menjadi KKS tersebut bukanlah lantaran keinginan pemerintah, namun kedua kontraktor, yakni Pertamina dan ExxonMobil. Ia menjelaskan, sebelum penandatanganan KKS atau sekitar awal September 2005, Pertamina dan ExxonMobil menyerahkan Blok Cepu ke pemerintah. "Penyerahan itu ada hitam di atas putihnya," katanya. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, maka tidak ada lagi bentuk TAC dalam pengelolaan wilayah kerja migas. TAC itu harus diubah menjadi KKS. Selanjutnya, menurut Purnomo, pemerintah mengembalikan 100 persen kepemilikan Blok Cepu ke Pertamina. Penyerahan tersebut merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan pemerintah ke Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Pertamina kemudian farm out 50 persen senilai 400 juta dolar AS ke ExxonMobil, sehingga kepemilikan Blok Cepu menjadi 50 persen Pertamina dan 50 persen ExxonMobil," ujarnya. Purnomo juga menjelaskan, pada waktu itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2005 yang isinya menyebutkan berapa pun bagian Pertamina berdasarkan KKS, maka BUMN tersebut akan mendapat bagian 40 persen dari Blok Cepu. "Jadi, meski KKS menyebutkan bagian Pertamina hanya 6,75 persen, namun sesuai PP itu, maka pemerintah akan menambah bagiannya hingga 40 persen," katanya. Sesuai KKS, porsi bagi hasil produksi Blok Cepu adalah 85 persen pemerintah, 6,75 persen Pertamina, 6,75 persen ExxonMobil dan 1,5 persen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006