Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan Sri Edi Swasono terhadap Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali sebagai tergugat dan turut tergugat lainnya yaitu panitia dan pengurus baru Dekopin hasil rapat anggota sewaktu-waktu, kembali ditunda karena belum semua tergugat memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, dan dipimpin Hakim Roki Panjaitan berlangsung sekitar 10 menit dan hanya dihadiri kuasa hukum turut tergugat satu dan dua, Dolmer Almir, sementara kuasa hukum tergugat yakni Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali untuk kedua kalinya tidak hadir. Hakim mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari tergugat mengenai ketidakhadirannya dalam sidang kedua ini. Dalam sidang yang juga dihadiri Sri Edi Swasono itu, hakim belum menunjuk hakim pengawas mediasi karena belum lengkapnya tanda tangan dari para tergugat untuk memberi kuasa kepada pengacara. Dari nama-nama para pengurus serta panitia pelaksana RAS, baru 43 dari 53 orang yang telah memberi tanda tangan kepada kuasa hukum. Kasus gugatan ini merupakan puncak perseteruan antara Dekopin versi Buncit (hasil rapat anggota Juli 2004) dengan Kementerian Koperasi dan UKM menyusul sikap kementerian yang memberi lampu hijau kepada pihak lain untuk mengambil alih kepengurusan Dekopin. Kuasa hukum penggugat Sahroni mengatakan, selain menggugat Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, pihaknya juga menggugat ex panitia Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin versi Bidakara beserta para pengurus hasil RAS tersebut sebagai turut tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan no pendaftaran 09/PDT.G/ 2006/PN Jaksel oleh sejumlah pengurus Dekopin yang dipimpin Sri Edi Swasono. Inti gugatan tersebut, menurut Sahroni, karena Menteri dinilai melakukan tindakan tidak profesional yaitu mengeluarkan Surat Keputusan No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tertanggal 12 Desember 2005 tentang penyelenggaraan RAS Dekopin yang kemudian digelar pada 17 Desember 2005. Dikatakannya, Dekopin hasil rapat anggota Juli 2004 yang memilih kembali Nurdin Halid sebagai Ketua Umum adalah sah karena telah memenuhi kuorum dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART Dekopin, dan juga dibuka oleh Menegkop ketika itu yaitu Alimarwan Hanan. Sahroni mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp330 juta sebagai kerugian material dan Rp50,- kerugian imaterial. Sementara itu salah satu Pimpinan Paripurna Dekopin Adji Gutomo mengatakan bahwa Menteri Koperasi hanya memfasilitasi tuntutan anggota untuk pelaksanaan RAS sesuai dengan peran pemerintah dalam UU Koperasi. RAS itu sendiri, lanjutnya, sangat sah karena dihadiri 95 persen anggota Dekopin yaitu 28 Dekopin Wilayah dan 43 induk koperasi. "Sehingga apapun keputusan ini adalah sah merupakan acara anggota," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006