Jakarta (ANTARA News) - Potensi kehilangan pemasukan negara yang seharusnya diperoleh dari pungutan wajib impor minuman keras (miras) diperkirakan mencapai Rp34 miliar karena ada upaya menambah kuota impor BUMN yang berwenang mengimpor. Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa), Andi W Syahputra, dalam rilisnya yang dikirim kepada ANTARA News, Minggu menyebutkan selain dirugikan Rp34 miliar, negara juga berpotensi mengalami kerugian akibat penambahan impor ilegal. Impor ilegal itu antara lain minuman beralkohol golongan A (bir) sebanyak 150.000 karton, minuman beralkohol golongan B (wine) 163.434 karton dan minuman beralkohol golongan C (spirit) sebanyak 46.000 karton. "Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menugaskan dan menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk mengelola, menyalurkan dan mengawasi tata niaga niaga minuman beralkohol selama periode Januari hingga Juni 2006," ujarnya. Namun dalam kenyataan di lapangan, menurut Andi, ada oknum pejabat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang memanipulasi Keputusan Surat Menteri Perdagangan nomor 1721/M/DAG/12/2005 tentang penugasan impor dan penyaluran selama Januari-Juni 2006 bir sebanyak 109.851 karton atau setara 988.659 liter, wine sebanyak 68.283 karton (614.547 liter) dan spirit sebanyak 6.905 karton (62.145 liter). "Rekayasa untuk menambah jumlah kuota impor dan peredaran minuman beralkohol dilakukan pejabat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dengan beberapa modus operandi," paparnya. Modus operandi tersebut di antaranya dengan merekayasa agar pemerintah menambah kuota impor yang telah ditetapkan kepada 10 perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Kepmendag 1721/M/DAG/12/2005. Dengan fenomena itu Gowa mendesak Mendag Mari Pangestu menindaklanjuti dan memeriksa oknum pejabat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang telah melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006