Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menyatakan akan mengkaji pasal KUHP apa saja yang dikenakan kepada "sopir maut", Apriani Susanti (29).

"Itu akan dikaji oleh jaksanya apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, dikatakan, jaksa sampai sekarang belum menerima berkasnya, namun jaksa tetap akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada di perbuatan tersebut.

"Misalnya pasal pembunuhan apakah ada unsur kesengajaan, sebab kesengajaan itu di dalam undang-undang juga dimungkinkan ada unsur kesengajaan sebagai kepastian," katanya.

"Jaksa akan menerapkan pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 338 terhadap Apriani dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

"Ini (penerapan pasal pembunuhan) memungkinkan karena ada unsur-unsur atau argumen yang mendukung penerapan Pasal 338," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian menerapkan Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun terhadap Apriani berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan kronologis kejadian.

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang menyebutkan Apriani memaksakan keinginannya mengendarai mobil dalam kondisi setelah mengonsumsi narkoba.

Padahal, temannya sempat mengajak Apriani menumpang taksi saat hendak pulang dari tempat hiburan sebelum terjadi tabrakan fatal.

Rikwanto menjelaskan, penyidik kepolisian juga telah meminta saran kepada pakar hukum termasuk jaksa penuntut umum, untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap Apriani.

Perwira menengah kepolisian itu berharap masyarakat menunggu pembuktian dan putusan majelis hakim pada persidangan, terkait tuduhan yang disangkakan kepada Apriani.

Penyidik juga akan menjerat Apriani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.
(T.R021/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012