Pontianak (ANTARA News) - Sesuai Undang-undang Nomor 32/2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2005, saat ini RRI sudah bukan lagi menjadi corong pemerintah, melainkan merupakan corong masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat, demikian penegasan Dirut LPP RRI, Parni Hadi. "Independen dalam PP adalah mandiri, netral, tidak berpihak dan tidak komersial. Berarti tidak mencari untung apalagi harus mengorbankan visi dan misi yang diembannya," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) itu di Pontianak, Kamis. Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (Sekjen PWI) mengatakan, keberadaan RRI menurut PP sebagai LPP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Meski demikian, mantan Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA itu menegaskan kembali, RRI bukan menjadi corong pemerintah, karena sebagai LPP, maka RRI harus lebih dekat kepada masyarakat dan merupakan corong masyarakat. Sebagai corong masyarakat, menurut mantan Sekjen Kantor Berita Asia-Pasifik (OANA) tersebut, RRI yang hanya berjarak sekira 100 meter dari Istana Negara dan sering menjadi lintasan massa unjuk rasa senantiasa dituntut dapat menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. "Pendemo selalu memerlukan publikasi dan RRI menyampaikan dan melakukan publikasi itu," ujar mantan Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Harian Umum Republika tersebut. Keberadaan RRI dewasa ini, menurut Parni, yang juga Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Praja Muda Karana (Kwarnas Pramuka), telah memiliki jaringan yang luas dan menjangkau 80 persen penduduk Indonesia. Selain itu, ia mengemukakan, RRI berdasarkan hasil riset pendengar (audience research) pada 2003 dinilai mampu melakukan siaran dalam 11 bahasa asing di antaranya Jepang, Inggris, Rusia, Thailand, dan Belanda. Selain itu, ia menyatakan, adanya 58 cabang radio di seluruh Indonesia dan 290 tenaga reporter, maka RRI menjadi kantor berita radio. "Tetapi, ini bukan maksudnya menyaingi ANTARA, karena saya juga orang ANTARA, dan sampai saat ini masih kasasi," tambah pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, pada 56 tahun lalu itu. Parni Hadi hadir di Pontianak berkaitan serah terima jabatan Kepala cabang RRI muda Pontianak, dari pejabat lama Drs M. Saleh kepada pejabat baru Drs Sudiman Bonaparte. Muhammad Saleh selanjutnya bertugas sebagai Kepala RRI Cabang Madya Yogyakarta, sedangkan Sudiman Bonaparte sebelumnya menjadi Senior Manager Seksi Pemberitaan RRI Cabang Madya Bandung. Seusai melaksanakan serah terima jabatan, Parni Hadi melakukan dialog interaktif bertema pemberantasan korupsi dengan nara sumber Kepala Kejaksaan Tinggi, Darmono SH MM, Wakil Kepala Polda, Komisaris Besar (Pol) Sutisna, dan Kepala Badan Pengawasan Daerah Kalbar, Drs H Muis Haka. Dialog interaktif itu juga menjadi acara siaran tunda di TVRI Stasiun Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006