Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming berpendapat vonis Mahkamah Agung (MA) atas kasus pencurian enam piring oleh Rosminah bin Rawang telah "melukai" rasa keadilan masyarakat.

Saharuddin Daming dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan semua pihak memang wajib menghormati pengadilan dengan putusannya.

Namun, jika ada putusan pengadilan yang terlalu melukai" rasa keadilan masyarakat, ia berpendapat hal itu justru harus berjihad untuk melawannya.

Ia sendiri mengaku tidak rela pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan justru berfungsi untuk melegalkan kebathilan dan kezaliman.

Putusan MA yang memvonis Rosminah bin Rawang seperti dikemukan diatas, menurut dia, menunjukkan penegakan hukum dinegeri ini, benar-benar telah dirasuki "Monster Legalisme dan Otoritarisme" pengadilan yang mengatasnamakan hukum.

Ia menilai aparat penegak hukum saat ini, khususnya sebagian oknum hakim, telah menyalahgunakan kemerdekaaan dan Otonomi keyakinannya dalam memutus perkara.

Putusan mereka, lanjutnya, mengeksploitasi aturan hukum dan kompentensi pengadilan untuk memenuhi kekerdilan nurani mereka dalam menggali "justice value and sense of law" dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Ia pun mengatakan bahwa pengadilan pada semua tingkatan dewasa ini, sebagian telah dicekoki para bandit dan tirani hukum yang rela mengorbankan rasa keadilan masyarakat demi genggsi sebuah tafsiran kerdil terhadap aturan hukum.

Setelah dihujat publik atas putusan MA yang sangat frontal menginjak-injak rasa keadilan masyarakat lantaran memvonis bersalah Prita Mulyasari, kini MA kembali melakukan hal serupa dengan putusan pertanggal 31 Mei 2011, No. 653K/Pid.2011 membatalkan putusan PN Tangerang No. 1364/Pid.B/2010/PN. TNG tertanggal 22 Desember 2010 tentang Pembebasan Rasminah binti Rawan dari dakwaan JPU No 653K/Pid.2011 selaku Pencurian enam piring majikannya bernama Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri.

Atas putusan MA tersebut ia berniat menyumbang piring jika ada pihak yang mengorganisir aksi perlawanan rakyat terhadap putusan hakim tersebut melalui pengumpulan piring.

Komisioner Komnas HAM ini tidak lupa memuji hakim Agung Artidjo Alkostar yang berani menentang pandangan Mainstream yang didominasi kaum tirani positifisme.
(V002)




Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012