Kendaraan dinas ini ada yang masih dipakai dan ada juga yang berita acaranya saja yang belum dibuat secara administrasi
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi menyebutkan lima mobil dinas milik pemda setempat belum dikembalikan oleh mantan pejabat.

"Temuan hasil pemeriksaan BPK 2021 ada lima unit kendaraan dinas jenis roda empat yang belum dikembalikan mantan pejabat daerah," kata Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan aset daerah berupa kendaraan dinas yang belum dikembalikan ini semula berjumlah 15 unit, kemudian setelah dilakukan penarikan persuasif, jumlahnya yang belum dikembalikan tersisa 9 unit, dan terakhir masih ada 5 unit lagi yang belum dikembalikan.

"Kendaraan dinas ini ada yang masih dipakai dan ada juga yang berita acaranya saja yang belum dibuat secara administrasi. Kalau ada yang mengembalikan akan kita terima dan buatkan berita acara serah terimanya," terang dia.

Untuk menertibkan keberadaan aset milik daerah, tambah dia, Pemkab Rejang Lebong sebelumnya sudah melakukan upaya pendataan dan penertiban sehingga tidak ada lagi aset yang tidak terdaftar maupun salah peruntukan.

Sementara itu, adanya salah seorang pemakai kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang diperiksa penyidik Polda Bengkulu, kata dia, tidak diketahui siapa yang melaporkan mengingat kasus itu hanya untuk menindaklanjuti temuan BPK yang penyelesaiannya dilakukan secara persuasif.

Robert, warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah,  pengguna kendaraan dinas milik pemkab setempat yang diperiksa penyidik Polda Bengkulu, keberatan atas pemanggilan dirinya bersama dengan beberapa orang lainnya.

"Segala sesuatu hal itu ada pendahuluan, pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada diri saya berbentuk surat atau lisan. Ini belum sama sekali, tahu-tahu saya dapat panggilan dari Polda Bengkulu. Sampai detik ini saya belum tahu siapa yang melaporkan saya," kata Robert.

Kendaraan dinas yang dipakainya itu semula diberikan lantaran sebelumnya ia adalah tim sukses Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2019.

Ia menganggap penggunaan mobil dinas itu sebagai imbal jasa. Namun Robert tidak menyangka bila penggunaan mobil dinas tersebut malah berujung dengan pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan aset.

Baca juga: Wali Kota larang ASN Pobolinggo gunakan mobil dinas saat mudik

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang klarifikasi mobil dinas di tempat hiburan malam

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022