Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memeriksa kejiwaan para tersangka yang terlibat tabrakan "maut" yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat.

"Dalam waktu dekat, (keempat tersangka) akan diperiksa kejiwaannya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji di Jakarta, Senin.

Kombes Nugroho mengatakan penyidik ingin mengetahui kejiwaan para tersangka, yakni pengemudi, Apriyani Susanti (29) dan tiga penumpang lainnya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34).

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan saat menjalani pemeriksaan, keempat tersangka tersebut, tidak mengalami gangguan kejiwaan, namun penyidik ingin memastikan kondisi kejiwaannya.

"Kelihatannya tidak ada masalah (kejiwaan), saat menjalani pemeriksaan yang didampingi pengacara juga, tersangka tidak ada masalah," ujar Nugroho.

Nugroho membantah penyidik khawatir kejiwaan para tersangka terganggu, pasca kejadian tabrakan yang menewaskan sembilan orang dan setelah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, petugas juga akan membawa para tersangka ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), guna memastikan tersangka ketergantungan obat atau tidak.

Penyidik mendapatkan pengakuan, tersangka bukan termasuk yang ketergantungan obat, karena baru satu-dua kali menggunakan narkoba.

"Kita ingin memastikan saja, apakah mereka tercatat ketergantungan obat atau tidak, karena petugas tidak percaya begitu saja terhadap keterangan tersangka," tutur Nugroho.

Sebelumnya, Apriyani Susanti dan ketiga rekannya dijadikan tersangka kasus penggunaan narkoba pasca peristiwa tabrakan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).

Keempat tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.

(T014/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012